DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Forensik DNA Dapat Menekan Perdagangan Kayu Ilegal dan Hewan Dilindungi

"DNA merupakan asam nukleotida yang mengandung unsur genetik yang menentukan perkembangan biologis dari seluruh bentuk kehidupan sel."

[Advertorial] Forensik DNA Dapat Menekan Perdagangan Kayu Ilegal dan Hewan Dilindungi
Dr. Ir. AYPBC Widyatmoko, M.Agr. memaparkan keunggulan forensik DNA pada Press Tour 2017 Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kesulitan dalam mengidentifikasi jenis dan asal usul kayu dan hewan yang dilindungi, mendorong Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merekomendasikan forensik Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) untuk menjadi solusi. DNA merupakan asam nukleotida yang mengandung unsur genetik yang menentukan perkembangan biologis dari seluruh bentuk kehidupan sel. Sifat stabil dengan keragaman yang tinggi, tidak dapat dimanipulasi merupakan keunggulan DNA.

Laboratorium Genetika Mokuler Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan Yogyakarta melakukan penelitian DNA log-tracking sejak tahun 2009. Dengan tekonologi seperti ini, permintaan informasi genetik tentang asal-usul kayu oleh negara pengimpor akan dapat dipenuhi. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk uji keabsahan jenis kayu yang diperdagangkan, sehingga menjadi dokumen pelengkap dokumen prosedural yang telah diberlakukan dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK).


Penelitian mengenai hewan yang dilindungi pun telah dilakukan sejak 2012 untuk jenis banteng. Dengan didukung dengan fasilitas yang memadai, Laboratorium Genetika Molekuler BBPPBPTH layak untuk dijadikan laboratorium forensik DNA, walaupun Widyatmoko menyampaikan bahwa perlu ada penyesuaian tata letak ruangan laboratorium apabila memang ingin melakukan penelitian forensik DNA secara baik.

Widyatmoko berharap, penelitian mengenai forensik DNA dapat menjadi solusi bagi masalah perdagangan kayu ilegal dan hewan yang dilindungi. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sumber daya hutan, perdagangan kayu secara ilegal juga menimbulkan kerugian ekonomi secara langsung, hampir sebesar 30 trilyun rupiah per tahunnya. Penebangan ilegal pun menjadi salah satu penyumbang terbesar efek pemanasan global dan juga menyebabkan menurunnya populasi hewan-hewan yang dilindungi.


Editor: Paul M Nuh

  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!