NASIONAL

Terorisme, Komnas HAM akan Minta Keterangan Densus Terkait Kematian Dokter Sunardi

Terorisme, Komnas HAM akan Minta Keterangan Densus  Terkait Kematian Dokter Sunardi

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan kepolisian terkait  tewasnya dokter di Sukoharjo, Jawa Tengah,  saat disergap Densus 88 Antiteror Polri. Kepolisian menyebut, Sunardi melawan petugas dan dianggap membahayakan warga, sehingga anggotanya melepaskan tembakan. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, rekan-rekan sejawat Sunardi yang tergabung dalam IDI Sukoharjo meminta Komnas HAM memonitoring dugaan peristiwa pelanggaran HAM itu.

"Kami juga sudah melakukan penggalian informasi awal dari berbagai sumber informasi, termasuk informasi yang sudah ada di publik, termasuk yang ditulis rekan-rekan media. Kami berencana, minggu depan, kami akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian, khususnya kepada pihak Densus 88, agar sesegera mungkin kami mendapat informasinya," ucap Anam dalam keterangan persnya, Minggu  (13/3/2022).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap agar Anggota Densus 88 yang dipanggil lembaganya untuk membawa dokumen. Kata Anam, dokumen itu harus dapat menguatkan keterangan yang bersangkutan saat diperiksa tim Komnas HAM agar kasusnya menjadi terang-benderang dan cepat ditangani.

"Terkait ada beberapa pihak yang akan mengajukan komplen atau gugatan hukum dan lain sebagainya, itu adalah hak. Silakan saja sesuai dengan haknya untuk menuliskan ke IG dsb. Karena itu juga dilindungi konstitusi," imbuhnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Sejumlah Terduga Teroris di Jawa Tengah

Sebelumnya juru bicara Polri Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi (54),  merupakan tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia disangka terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/03).

Kata dia, Hilal Ahmar Society merupakan organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI. Tugasnya   merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut "foreign terrorist fighters" (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah. 

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.

Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.


Editor: Rony Sitanggang

  • Polda Jateng
  • Mabes Polri
  • Teroris
  • Polisi
  • terduga teroris
  • Densus 88 antiteror
  • Hilal Ahmar Society

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!