Kecelakaan kereta api kembali terjadi. KRL Jabodetabek sekitar pkl. 10.00 WIB mengalami anjlok dan terguling di wilayah Kebon Pedes Bogor, Minggu (10/3/19).
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan. Lanjut Budi, "Bahwa berdasarkan pada prinsipnya Penumpang yg menjadi Korban kecelakaan tersebut TERLINDUNGI berdasarkan UU Nomor 33 Tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG dan PMK No. 15 tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1.000.000 dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 500.000", terang Budi melalui keterangan tertulis.
Jasa Raharja setelah langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, juga dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka.
Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor, RS Salak Bogor, dan RS Siloam Bogor.
Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut :
- Kristianti, RS PMI
- Tasya, RS PMI
- Nurhayati, RS PMI
- Lilis Septiani, RS SALAK
- Hj. Nenih, RS SALAK
- Fandi Suryadi, RS SALAK
- Resti Pendawati, RS SALAK
- Fatan, RS SALAK
- Ailsha, RS SALAK
- Yakub, RS SALAK
- Maryunita, RS SALAK
- Mia, RS SALAK
- Lisa, RS SALAK,
- Syafa, RS SALAK
- Nurjanah, RS SALAK
- Suripto, RS SILOAM
- Nano Maryono, RS SILOAM