NASIONAL

Tidak Penuhi Syarat, OJK 'Depak' Puluhan Perusahaan Fintek

"OJK memperketat penyaringan izin perusahaan finansial teknologi (fintek), hingga terpangkasnya jumlah fintek yang tadinya 161 perusahaan terdaftar menjadi 103 perusahaan berizin."

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Pinjaman online (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi: Pinjaman online (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memperketat pengawasan perusahaan finansial teknologi (fintek) dengan memberlakukan moratorium izin baru per Februari 2020 disusul pengalihan status terdaftar fintek menjadi berizin sebulan setelahnya. 

Penyaringan yang dilakukan OJK ini membuat terpangkasnya jumlah fintek yang tadinya 161 perusahaan terdaftar menjadi 103 perusahaan berizin.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Riswinandi mengungkapkan, banyak perusahaan terdaftar yang tidak lolos mengantongi izin itu disebabkan oleh beberapa faktor. 

Menurut dia, banyak model bisnis perusahaan yang tidak dapat berkembang dengan baik sesuai rencana awal, sehingga produknya kurang diminati konsumen dan membuat capaian perusahaan relatif kecil.

"Kemudian, kesiapan perusahaan kita lihat banyak yang belum siap secara data, secara teknologinya juga belum mereka miliki. Bahkan ada yang tergantung dari luar negeri di mana operasionalnya diatur dari pemegang sahamnya yang berasal dari asing. Ini juga tidak kita perkenankan karena secara aturan sistem semuanya harus ada di dalam negeri," ujarnya dalam Rapat Kerja OJK dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:

Selanjutnya, masalah ekuitas perusahaan yang belum terpenuhi. Mayoritas perusahaan P2P lending memiliki ekuitas yang lebih kecil dari modal disetor. Artinya, pendapatan perusahaan belum dapat menutup beban dan justru mengganggu kelangsungan usaha .

OJK mewajibkan ekuitas perusahaan P2P lending minimal sebesar Rp2,5 miliar modal yang harus disetor. Namun, kata dia, banyak perusahaan tersebut yang melakukan pinjaman kepada pemegang saham yang seharusnya tidak diperkenankan.

"Ini yang kita lihat komitmen dari para pemegang saham ini, harusnya mereka masuk. Tetapi mereka statusnya pinjaman. Kemudian yang terkait dengan utang pinjaman kepada pemegang saham, kemudian ada permainan dengan lender-nya sehingga ini tidak bisa memenuhi persyaratan perusahaan platform yang berizin. Oleh sebab itu, dari 161 perusahaan akhirnya cuma 103 perusahaan [yang berizin]," paparnya.

Riswinandi menjabarkan, per Desember 2021 sebanyak 103 perusahaan fintek yang mengantongi izin itu terdiri dari 96 perusahaan konvensional, dan tujuh perusahaan berbasis syariah. Dengan demikian, sebanyak 58 perusahaan fintek yang tadinya terdaftar di OJK, terdepak karena tidak memenuhi syarat dari yang telah disebutkan.

Editor: Agus Luqman

  • Pinjol
  • fintech ilegal
  • OJK
  • perizinan Pinjol
  • Pertumbuhan Kredit Perbankan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!