KABAR BISNIS

[Advertorial] RUU SKN untuk Mendorong Sinerginya Pembudayaan dan Prestasi Olahraga

" Raden Isnanta, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora: Pengusulan revisi undang-undang ini bukan untuk saling bersaing antara pembudayaan dan prestasi olahraga, namun untuk saling mendukung"

Paul M Nuh

[Advertorial] RUU SKN untuk Mendorong Sinerginya Pembudayaan dan Prestasi Olahraga

Rencana revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional mendapat sambutan hangat dari seluruh stakeholder pembudayaan olahraga. Hadir dalam pertemuan yang digagas Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga pada 18-20 Februari 2020 di Tangerang, Banten, antara lain; ahli hukum, perwakilan FORMI (yang sekarang disebut KORMI), akademisi, para pejabat eselon 2 di Deputi 3 serta staf khusus dan staf ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Usulan dari mulai dari pengertian pembudayaan olahraga itu sendiri, pengubahan frasa "olahraga rekreasi" menjadi "olahraga masyarakat", hingga pengusulan penggantian istilah "penyandang cacat" menjadi "penyandang disabilitas" menjadi pembicaraan yang menarik dalam pertemuan tersebut.

"Pengusulan revisi undang-undang ini bukan untuk saling bersaing antara pembudayaan dan prestasi olahraga, namun untuk saling mendukung", ucap Raden Isnanta, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, dalam arahannya.

Ibarat Piramida, Pembudayaan Olahraga itu menempati posisi di bagian bawah/dasar, sementara Prestasi Olahraga ada di bagian puncak piramida. Artinya adalah partisipasi masyarakat dalam berolahraga adalah pendukung utama atau landasan untuk menciptakan prestasi olahraga. "Tiada prestasi tanpa partisipasi", istilah inilah yang dapat mengungkapkan keadaan tersebut.

"Belajar toleransi yang paling baik itu adalah di lapangan, yaitu saat kita berolahraga", ucap Iskandar Zulkarnain yang menjadi narasumber pada rapat tersebut. Pernyataan tersebut adalah hasil pengamatan yang dilakukannya selama ini. Ketika berolahraga, kita berganti fokus untuk menggerakkan tubuh dan membentuk poin. Tidak ada yang menanyakan "apa agama kita?" dan "apa suku/ras kita?" saat berolahraga. Begitu besarnya dampak yang akan diberikan jika kita terbiasa berolahraga. Olahraga juga baik untuk mengembangkan rasa optimis dan menjaga pikiran positif selain membuat tubuh sehat serta bugar.

Diakhir kegiatan, tersusunlah draft usulan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berisi 43 macam usulan perubahan dari stakeholder Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. "Usulan tersebut nanti akan diserahkan kepada Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya", ucap Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Suryati.

Catatan: artikel ini telah terbit dengan judul Revisi Undang-Undang SKN Bukan Ajang Saingan Kepentingan antara Pembudayaan dan Prestasi Olahraga  di laman Deputi Pembudayaan Olahraga

  • kemenpora

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!