KABAR BISNIS

[Advertorial] Kemendagri Dukung Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS

"Dengan diubahnya skema penyalurannya, diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dan kekuasaan otonom untuk Kepala Sekolah dalam mengelola dana BOS yang telah diberikan Pemerintah."

[Advertorial]  Kemendagri Dukung Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS

Perubahan skema kebijakan terkait dengan Dana BOS Tahun 2020 yaitu pada mekanisme penyaluran, besaran harga satuan, dan penggunaan Dana BOS. Skema ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi sekaligus memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dalam konferensi pers bersama mengenai kebijakan dana BOS dan Dana Desa untuk Pembangunan SDM di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/02/2020).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan di daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Permendagri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik).

Perubahan skema penyaluran pertama adalah dengan penyederhanaan tahap penyaluran dan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah tanpa harus lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov seperti pada 2019. Sementara itu, pola penyalurannya disederhanakan dari yang semula empat tahap, yakni 20 persen paling cepat Januari 2020, 40 persen April 2020, 20 persen Juli 2020 dan 20 persen Oktober 2020 menjadi hanya tiga tahap dengan rincian 30 persen paling cepat Januari 2020, 40 persen April 2020 dan 30 persen pada September 2020.

Dengan diubahnya skema penyalurannya, diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dan kekuasaan otonom untuk Kepala Sekolah dalam mengelola dana BOS yang telah diberikan Pemerintah. Meski demikian, Mendagri juga berpesan agar anggaran tersebut dapat digunakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam konteks ini, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah tentu kita mengharapkan adanya suatu keseimbangan antara fleksibilitas dengan otonomi yang diberikan kepada para kepala sekolah yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi pemindahan kewenangan penggunaan anggaran yang tadinya harus stuck dulu di provinsi, (kemudian) masuk ke sekolah, otomatis kita menghendakinya menginginkan agar anggaran tersebut juga akuntabel dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mendagri.

Adapun peran dan dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan BOS, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, dalam desain UU No.23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri diposisikan sebagai organ pemerintah yang memiliki peran utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
  • Kedua, Kementerian Dalam Negeri dijadikan sebagai poros pemerintahan, terutama dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan NKRI;
  • Ketiga, dalam UU No.23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri diposisikan sebagai koordinator dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah yang “tertib, taat pada ketentuan PP, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat”.
  • Keempat, Kementerian Dalam Negeri Berperan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Umum terkait dengan Penyaluran Dana BOS Ke Daerah, maka perlu diatur mekanisme pembinaan dan pengawasannya mengingat ada perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS tahun 2020 berbeda dengan Tahun 2019.
  • Kelima, Kementerian Dalam Negeri melaui Sekber DAK untuk melakukan monitoring dan evaluasi tidak hanya terhadap pelaksanaan DAK fisik saja namun juga terhadap DAK Non fisik di mana di dalamnya termasuk dana BOS pendidikan.


Upaya Penyederhanaan Birokrasi Pencairan Dana BOS

Mendagri berharap skema baru ini dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi 54,32 Triliun dan Dana desa 72 Triliun.

"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" tuturnya.

"Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Dan untuk ke depannya kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan" kata Mendagri.

Di sisi lain Mendagri juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat. 

  • Kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!