BERITA

KPU Tak Akan Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi di TPS

KPU Tak Akan Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi di TPS

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memasang pengumuman daftar calon anggota legislatif Pemilu 2019 bekas narapidana korupsi di tempat-tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI, Ilham Sahputra mengatakan KPU hanya mengumumkan nama-nama caleg bekas napi korupsi ke publik. Selanjutnya, KPU menyerahkan kepada publik untuk menilai rekam jejak dari caleg tersebut.


Jadi, tidak ditempelkan di TPS?

"Tidak, kita hanya umumkan saja. Terserah pemilih yang menilai mau memilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist, melainkan informasi yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat," Ilham Saputra kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (12/2/2019).

KPU sebelumnya sempat mengkaji kemungkinan memasang pengumuman caleg eks napi korupsi di TPS.


Ilham menambahkan, KPU berhati-hati untuk mengumumkan nama-nama caleg bekas koruptor agar tidak melakukan pencemaran nama baik.


Sebelumnya KPU telah mengumumkan 49 bekas napi koruptor. 40 diantaranya merupakan caleg untuk DPRD kota/kabupaten di seluruh Indonesia.


Kata Ilham, KPU akan menambah daftar caleg bekas koruptor. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 14 caleg.


"Tinggal tunggu waktu kapan kita umumkan lagi. Misalnya datanya ada, benar. Tapi kemudian direktori dari pengadilan tinggi atau pengadilan negeri tidak ada. Maka KPU harus cari dulu. Jangan kita berspekulasi. Alhamdulillah 49 pertama tidak ada masalah, tidak ada komplain. Yang ada komplain bahwa masih ada lagi yang belum diumumkan, di tingkat provinsi. Jadi sekarang kita pastikan lagi orang-orang yang akan kita umumkan nanti betul mantan napi korupsi," kata Ilham.


red


Editor: Agus Luqman 

  • Pemilu 2019
  • pemilu legislatif
  • caleg koruptor
  • korupsi
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!