NASIONAL

Menteri ESDM: Perusahaan yang Tidak Patuhi DMO Akan Didenda

"Sebanyak 428 perusahaan tambang batu bara sama sekali tidak memenuhi kewajiban DMO."

Ilustrasi: Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakar
Ilustrasi: Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta. Rabu (12/1/22). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan akan mendenda setiap perusahaan batu bara yang tidak tunduk pada ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen.

"Inilah langkah-langkah kita. Yang di bawah 100 persen. Apalagi yang under perform ini tetap akan kita kenakan sanksi. Sanksi denda akan kita terapkan sesudah kita mengeluarkan Kepmen (Keputusan Menteri) di Agustus yang lalu. Dan turunannya sedang kita siapkan," katanya.

Baca Juga:

Arifin menyebut, perhitungan denda tersebut yakni selisih harga batu bara yang dijual di pasar internasional dengan harga DMO, kemudian dikalikan volume batu bara yang sudah diekspor. 

Dengan sanksi itu diharapkan perusahaan tunduk pada aturan sehingga pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik tetap terjaga. Selanjutnya, kata dia, kementerian ESDM akan mengambil langkah-langkah perbaikan di segi internal maupun eksternal.

Arifin menjabarkan, saat ini tercatat 578 perusahaan yang berada dalam geliat bisnis. Sebanyak 428 perusahaan tambang batu bara sama sekali tidak memenuhi kewajiban DMO.

Adapun, sisanya sebanyak 47 perusahaan mampu melebihi 100 persen dari kewajiban DMO, 32 perusahaan memenuhi 75—100 persen dari DMO, 25 perusahaan memenuhi 50—75 dari DMO, 17 perusahaan memenuhi 25—50 persen dari DMO, dan 29 perusahaan memenuhi 1—25 persen dari DMO.

Editor: Agus Luqman

  • larangan ekspor batu bara
  • kinerja ekspor-impor
  • minerba
  • Kementerian ESDM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!