KBR, Jakarta— Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan kebijakan ekspor di industri batu bara mengikuti mekanisme ekspor seperti di industri sawit untuk memenuhi pasokan komoditas dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan merespons komentar Anggota DPR Komisi VI Andre Rosiade yang menginginkan produsen sawit dikenai domestic market obligation (DMO) seperti yang diterapkan di industri batu bara.
Dia mengatakan, ketentuan mengenai DMO itu justru akan menimbulkan moral hazard dan masalah baru di industri sawit.
"Kalau DMO itu di batu bara justru menimbulkan persoalan juga. Moral hazard, DMO nya itu diperjual belikan. Menurut saya mekanisme yang lebih tepat itu seperti yang dilakukan sekarang. Diberikan semacam subsidi aja. Kemudian subsidi itu, anggaran biayanya itu diambil dari dana yang dikumpulkan dari eksportir seperti dalam BPDP KS (Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit) itu," kata Fadhil Hasan saat dihubungi KBR, Jumat (21/1/2022).
Selama ini, katanya, disparitas harga batu bara domestik dan global terpaut cukup jauh. Ini membuat produsen batu bara berlomba-lomba menjual emas hitam itu ke pasar dunia ketika harga tengah menjulang. Terlebih, katanya, industri batu bara tidak dikenai royalti dan pajak ekspor seperti yang ada di industri sawit.
Baca Juga:
- DPR Usul Pemerintah Berlakukan DMO CPO untuk Turunkan Harga Minyak Goreng
- DPR Tolak Usulan DMO Batu Bara Setara Harga Pasar, Ini Alasannya
Untuk itu, lanjut dia, pengelolaan ekspor batu bara perlu berkaca pada ketentuan di industri sawit, bukan justru menganjurkan adanya DMO.
"Seharusnya batu bara yang seharusnya meniru apa yang dilakukan oleh industri sawit. Batu bara kan nggak ada pajak ekspor dan royalti juga nol. Jadi jelas mereka akan berlomba-lomba ekspor. Tapi kalau misalnya dikenakan pajak ekspor atau royalti kemudian uangnya dikumpulkan seperti BPDP KS atau BLU itu kemudian subsidi itu diberikan kepada PLN," sambungnya.
Dengan menerapkan royalti dan pajak ekspor itu diharapkan pemerintah mendapatkan keuntungan di saat harga komoditas sedang melejit. Pemerintah, lanjutnya, bisa membeli komoditas tertentu sesuai harga pasar global yang diambil dari dana royalti yang dikumpulkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memenuhi pasokan domestik.
"Kemudian PLN bisa membeli harga batu baranya itu pada tingkat harga pasar. Tapi nanti disubsidi dari dana yang dikumpulkan dari eksportir melalui mekanisme pajak ekspor atau royalti yang dikelola oleh BLU itu" imbuhnya.
Selain itu, Fadhil memproyeksi ekspor minyak kelapa sawit pada 2022 ini tidak akan berbeda jauh dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 34,2 juta ton. Demikian dengan konsumsi produk kelapa sawit dalam negeri untuk minyak goreng dan oil chemical sekitar 11 juta ton. Menurut dia permintaan di lingkup global tahun ini tidak akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Editor: Agus Luqman