BERITA

DPR Usul PLN Beli Batu Bara Langsung ke Produsen Tanpa Melalui Trader

""Kami berharap untuk kebutuhan batu bara bisa dilakukan perjanjian langsung antara PLN dengan pengusaha batu bara, tidak melalui pihak ketiga.""

Ilustrasi: Tumpukan batu bara di dermaga batu bara Kertapi milik PT Bukit Asam TBK, Palembang. Selas
Ilustrasi: Tumpukan batu bara di dermaga batu bara Kertapi milik PT Bukit Asam TBK, Palembang. Selasa (4/1/22). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta— Komisi VII DPR meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberlakukan kontrak bersifat jangka panjang dan kontrak dagang secara langsung tanpa melalui trader dengan produsen tambang batu bara.

Anggota Komisi VII DPR Diah Nurwitasari menilai, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri.

"Kami berharap kontrak yang dibangun itu bersifat jangka panjang untuk pengamanan pasokan. Kami berharap untuk kebutuhan batu bara bisa dilakukan perjanjian langsung antara PLN dengan pengusaha batu bara, tidak melalui pihak ketiga. Jadi supaya bisa langsung terselesaikan urusan-urusannya. Kita mengurangi faktor kendala lainnya," katanya kepada KBR, Senin ( 10/1/2022).

Melalui mekanisme pembelian secara langsung tanpa pihak ketiga itu, menurut Diah, akan memberikan kepastian terhadap pemenuhan stok batu bara untuk kelistrikan. Ia mengusulkan pemerintah mengevaluasi dan membenahi perjanjian kerja sama yang selama ini dilakukan antara PLN dan perusahaan batu bara.

Baca Juga:

Kewajiban DMO

Diah Nurwitasari mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan ruang yang besar kepada produsen batu bara untuk menggenjot kegiatan ekspor secara tahunan. Namun, sangat disayangkan masih banyak di antara produsen tersebut yang tidak menjalankan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen. 

Kendati harga batu bara di tingkat global sangat tinggi, lanjutnya, pelaku usaha seharusnya menyadari pentingnya supply batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Keberlangsungan listrik untuk masyarakat dan kepentingan dalam negeri harus kita dahulukan. Adapun selama ini kenapa pasokan tersebut minum. Artinya ada yang perlu dibenahi bersama. Sejauh mana kewajiban para penambang batu bara terhadap kewajiban para penambang batu bara terhadap DMO yang ditetapkan oleh pemerintah. Apakah 25 persen itu betul-betul dilaksanakan atau tidak," sambungnya.

Akibat pelarangan ekspor baru bara ini, beberapa hari terakhir Indonesia mendapat kecaman dari sejumlah negara tujuan ekspor, mulai dari Korea, Jepang, dan Filipina. 

Diah menyebut pemerintah dapat segera membuka ruang negosiasi dengan mitra dagang tujuan ekspor tersebut untuk memberikan pemahaman bahwa aturan itu bersifat semetara dan melindungi kepentingan dalam negeri.

Editor: Agus Luqman

  • batu bara
  • perusahan batu bara
  • DMO
  • kinerja ekspor-impor
  • larangan ekspor nikel
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!