NASIONAL

DPR Sewot, Perusahaan Batu Bara Raksasa Justru Pengingkar DMO

Perusahaan Batu Bara Raksasa Justru Pengingkar DMO

KBR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan data-data perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pasokan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Menurut dia, banyak perusahaan tambang beraset raksasa yang justru tidak patuh terhadap ketentuan DMO.

"Sebenarnya yang enggak ngasih DMO ini semua perusahaan raksasa semua. Saya pegang datanya. Saya minta, izin pimpinan. Perusahaan yang besar ini kita hadirkan di sini. Dia jangan mementingkan bisnisnya. Sementara izin yang kita berikan ini seluas-luasnya buat mereka. Tapi kewajibannya harus diberikan kepada negara ini. Ada yang satu bulan 10 juta MT [metrik ton], satu batu pun tidak disetorkan DMO-nya," katanya dalam Raker Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1/2022).

Politikus dari Fraksi Demokrat ini mempertanyakan keputusan pemerintah yang terlalu dini dan tergesa-gesa membuka izin ekspor untuk batu bara per 12 Januari 2022, tanpa melalui diskusi dengan DPR. Keputusan itu menurut dia tidak konsisten.

Nasir menuding, pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan besar yang tidak memenuhi kewajiban, sedangkan di sisi lain, ketentuan DMO tersebut ditekankan kepada perusahaan-perusahaan kecil.

Selain itu, Nasir menilai masih banyak perusahaan tambang yang tidak beroperasi meski telah mendapatkan izin. Dia menduga adanya broker luar negeri yang bermain terkait pemberian izin tambang. Akibatnya, lahan tersebut banyak yang terlantar tanpa adanya kegiatan produksi.

"Jadi jangan membuat kebohongan publik Pak. Nanti kita di komisi VII ini ngelaporin Bapak ke KPK, gitu lho. Bukan begini caranya Pak. Pak Jokowi teriak, terus langsung cabut. Udah benar saya pikir. Tiba-tiba, belum lagi rapat di Komisi VII udah Bapak buka lagi barang ini," sambungnya.

Baca juga:

DPR Tolak Usulan DMO Batu Bara Setara Harga Pasar, Ini Alasannya

DPR Usul PLN Beli Batu Bara Langsung ke Produsen Tanpa Melalui Trader

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera memperkecil dan memperketat perizinan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan negara. Pemberian izin diberikan sesuai kemampuan perusahaan dalam mengelola luasan lahan.

"Bapak mau tentukan 10,20 tahun dia bisa mengelola silakan. Kasih semampu yang bisa mereka kerjakan. Selainnya lepaskan kepada perusahaan-perusahaan lain. Jadi bukan kepada perusahaan yang di back-up oleh keuangan luar negeri Pak. Batunya [batu bara] dibawa ke luar," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pasokan batu bara tidak hanya dibutuhkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Banyak Industri nasional yang bergantung pada pasokan batu bara dengan harga yang dibuka senilai US$90 atau sekitar Rp1,2 juta per ton.

Editor: Fadli Gaper

  • DMO
  • Ekspor Batu Bara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!