NASIONAL

Anggaran PEN Untuk IKN Tuai Kritik, Banggar DPR: Tidak Berdampak, Cuma Bangun Kebun Saja

""Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat""

Ilustrasi: Gambar 3D modeling Tim Satgas IKN PUPR Tim Kolaborasi Pemenang Sayembara Ibu Kota Negara.
Ilustrasi: Gambar 3D modeling Tim Satgas IKN PUPR Tim Kolaborasi Pemenang Sayembara Ibu Kota Negara. (Foto: bpiw.pu.go.id)

KBR, Jakarta— Sebagian anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang direalokasikan untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh pemerintah mendapat sorotan tajam dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan mengingatkan, alokasi APBN yang digelontorkan untuk PEN seharusnya bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha di sektor riil dan keuangan, khususnya yang terdampak Covid-19.

Aturan tersebut tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

"Saya ingatkan bahwa Perpu No.1 Tahun 2019 yang menjadi UU No.2/2020 pada pasal 11 sangat jelas menyatakan bahwa program PEN itu dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat, katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: 

Marwan mempertanyakan dasar kriteria yang digunakan pemerintah memasukkan IKN sebagai bagian dari kriteria yang ada di dalam UU PEN tersebut. Apalagi, menurut dia pemindahan IKN tidak berdampak besar terhadap ekonomi pelaku usaha.

"IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun," tegasnya.

Realokasi Anggaran PUPR Untuk PEN

Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan, ongkos pemindahan IKN tidak menutup kemungkinan akan 'merogoh' sumber dana yang berasal dari post anggaran lain tanpa mengganggu alokasi yang telah ditentukan untuk PEN.

Dia mencontohkan, pemerintah bisa mengambil anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau pun PEN nggak boleh dihubungkan dengan IKN ya nggak apa-apa juga. PEN nya tetap saja. Nanti kita menggunakan post-nya yang ada di dalam Kementerian PUPR," jawabnya.

Baca juga: 

Sri menegaskan, saat ini alokasi pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR sekitar Rp110 triliun. Anggaran ini, lanjutnya, dapat direalokasikan untuk mendorong pembangunan IKN.

"Poin saya adalah, DPR dan kami selalu menggunakan tools. Dan ini adalah tools untuk menjaga Indonesia. Dan kebutuhan Indonesia bermacam-macam banyak sekali. Tapi kami tetap accountable. Dan, sesuai dengan Pak Marwan saya berterima kasih, harus tetap sesuai dengan UU. Jadi kami tidak ada masalah mengenai hal itu," paparnya.

Editor: Agus Luqman

  • RUU IKN
  • anggaran IKN
  • Pemulihan Ekonomi Nasional
  • APBN 2022
  • Sri Mulyani Indrawati
  • Komisi XI DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!