KABAR BISNIS

[Advertorial] Kemensos Siapkan "Omnibus Law" untuk Perkuat Kinerja Pekerja Sosial

[Advertorial] Kemensos Siapkan "Omnibus Law" untuk Perkuat Kinerja Pekerja Sosial

Kementerian Sosial terus mendorong penataan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial.  

Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang kerja Mensos, di Jakarta, Senin (13/01/2020).

"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Mensos, dalam kesempatan itu.  

Terkait dengan hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 400-an Peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan. "Saya minta nanti hanya tertinggal sekitar 100 peraturan Menteri Sosial saja," kata Mensos.

Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, tahun 2019. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial.

Topik lain yang disinggung dalam penguatan peran pekerja sosial adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.

Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.  

Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.

Juga sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14/2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya, kata Sekjen, maka dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.

Menurut Hartono, Menteri Sosial menyambut baik harapan KPSI tersebut. Untuk mendorong harapan ini, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).

“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Hartono. Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 12 pilar KPSI.

 

  • kemensos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!