RUANG PUBLIK

Ini Daftar Sanksi Untuk Pelanggaran Kampanye Pemilu

"Kampanye Pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan dan juga fasilitas pemerintah. Pelanggar aturan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 tahun."

Adi Ahdiat

Ini Daftar Sanksi Untuk Pelanggaran Kampanye Pemilu
Ilustrasi: Alat peraga kampanye (Foto: Antara/Rahmad)

Pelaksanaan pesta puncak Pemilu 2019  hanya tinggal beberapa bulan lagi. Masa kampanye para calon pemimpin pun kini sudah semakin sempit.

Menurut jadwal yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) , para peserta Pemilu hanya boleh melakukan kampanye sampai  13 April 2019. Lewat dari tanggal itu, setiap bentuk kampanye akan dianggap sebagai tindak pelanggaran dan pelakunya akan dikenakan sanksi.

Seperti apa sanksi bagi para pelanggar aturan kampanye Pemilu? Mari kita lihat satu-persatu.

Sanksi Pelanggar Jadwal Kampanye Pemilu

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipenjara. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Sanksi Keberpihakan ASN Dalam Kampanye Pemilu

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon peserta Pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada hukuman denda atau penjara. Hal ini di antaranya diatur dalam pasal 490:

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Sanksi Adu Domba Dalam Kampanye Pemilu

Setiap peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang menghasut, mengadu-domba, ataupun melakukan kekerasan kepada pihak-pihak lain. Hukumannya bisa dilihat dalam pasal 523:

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”


Sanksi Politik Uang Dalam Kampanye Pemilu

Para pelaku politik uang dalam Pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286:

1. Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

2. Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU


Sanksi Kampanye Pemilu di Tempat Ibadah

Kampanye Pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan dan juga fasilitas pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dianggap tindak pidana dan diancam sanksi kurungan paling lama 2 tahun. Seperti tertulis di pasal 521:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."

 

  • kampanye pemilu
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!