DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] WOM Finance Bogor Tangkap Pelaku Penipuan

"Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, debt collector tidak dibenarkan mengambil unit kendaraan langsung dari konsumen."

Paul M Nuh

[Advertorial] WOM Finance Bogor Tangkap Pelaku Penipuan

Awal Januari 2019 WOM Finance berhasil menangkap 2 orang external collection Cabang Bogor yang menjadi pelaku kejahatan penipuan. Mereka (DC dan ROM) menjalankan aksinya dengan melakukan pengamanan jaminan konsumen menggunakan Surat Pernyataan Penyerahan Kuasa Penjualan Kendaraan (SP2KPK) palsu. WOM Finance ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 23 juta. Saat ini pelaku sudah diproses di kepolisian wilayah Bogor Selatan.

Jika dilihat dari nilainya angka ini terbilang kecil. Tapi hal ini menunjukkan bahwa WOM Finance berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan konsumennya.

Berawal dari laporan konsumen yang kendaraannya diambil pelaku, WOM Finance bekerjasama dengan kepolisian langsung bertindak dan meringkus para tersangka. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, debt collector tidak dibenarkan mengambil unit kendaraan langsung dari konsumen.

Atas kejadian seperti ini, WOM Finance menghimbau kepada konsumennya agar berhati-hati dan segera melapor jika terjadi kejanggalan dalam proses penagihan. 

Zacharia Susantadiredja, Direktur WOM Finance, menegaskan bahwa WOM Finance akan senantiasa menjaga kepercayaan konsumen dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan tegas dalam melakukan penindakan hukum jika merugikan perusahaan. “Perusahaan kami tidak mentolerir berbagai macam tindakan, baik yang dilakukan oleh karyawan kami ataupun pihak eksternal, karena kami ingin menjaga kepercayaan dari masyarakat." pungkasnya.

 

  • wom-finance

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!