INTERNASIONAL

Pengadilan Mesir Hukum Mati 188 Orang

Pengadilan Mesir Hukum Mati 188 Orang

Pengadilan Mesir memvonis hukuman mati kepada 188 orang. Mereka dinyatakan bersalah karena membunuh seorang polisi di kota Kerdasa tahun lalu. Kota di luar Kairo itu dianggap sebagai lokasi pertahanan kelompok militan. 


Tubuh polisi itu dimutilasi dan kejadian ini menjadi salah satu serangan paling mengerikan terhadap aparat keamanan. Mereka juga didakwa berusaha membunuh lebih dari 10 anggota polisi, merusak dan membakar kantor polisi dan memiliki senjata. 


Kejadian ini bersamaan dengan aksi brutal aparat keamanan saat membubarkan aksi unjuk rasa kelompok pendukung bekas presiden Mohammed Morsi. Ratusan orang tewas dalam peristiwa ini. 


Para pengujuk rasa menuntut agar Morsi dikembalikan ke tampuk kekuasaan. Lebih dari 22 ribu orang ditangkap sejak Morsi dilengserkan. 


Awal tahun ini, pengadilan di kota Minya menjatuhkan hukuman mati terhadap 1200 orang. Setelah mendapat kecamatan dari seluruh dunia, hukuman mati dikurangi menjadi 200 orang. (time) 



  • mesir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!