INTERNASIONAL

Kapten Feri Sewol Korsel Dipenjara 36 tahun

"Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada April lalu di Korea Selatan divonis 36 tahun penjara."

Kapten Feri Sewol Korsel Dipenjara 36 tahun
korea selatan, ferry tenggelam

KBR- Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada April lalu di Korea Selatan divonis 36 tahun penjara. 


Situs BBC menulis, putusan hakim menyatakan Lee Joon-seok bersalah dan lalai, sehingga 300 penumpang meninggal akibat kapal tenggelam. Kapal ini sendiri membawa 476 penumpang. 


Lee Joon-seok berada di antara 15 awak kapal yang diadili atas tenggelamnya kapal tersebut. Ini merupakan salah satu bencana maritim terburuk Korea Selatan.Jaksa menuntutnya dengan pembunuhan dan menyerukan hukuman mati, tapi hakim membebaskannya dari tuntutan itu. Selama persidangan Lee meminta maaf karena telah menelantarkan mereka. (bbc) 


Editor: Antonius Eko 


  • korea selatan
  • ferry tenggelam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!