BERITA

Tak Punya Izin Galang Dana Publik, Yayasan Donald Trump Kena Semprit!

Tak Punya Izin Galang Dana Publik, Yayasan Donald Trump Kena Semprit!

KBR - Yayasan amal milik kandidat calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump mendapat peringatan keras karena dianggap tidak memiliki izin menggalang dana publik. Di samping itu, Yayasan Trump juga diduga menyalahgunakan dana amal yang mereka terima dari donatur.

Donald J Trump Foundation yang didirkan 1987 di New York telah menerima puluhan jutaan dolar AS donasi selama 10-an tahun terakhir. Namun, ternyata dana-dana amal itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Yayasan Trump juga tidak memiliki izin khusus untuk mengelola sumbangan publik.


Jaksa Agung New York Eric Schneiderman mengeluarkan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan Donald J Trump Foundation, dan meminta yayasan itu untuk sesegera mungkin menghentikan kegiatan penggalangan dana. Donald Trump merupakan pimpinan yayasan tersebut.


Berdasarkan undang-undang di New York, setiap lembaga amal yang mendapat sumbangan dana lebih dari 25 ribu dolar AS (sekitar Rp320 juta) per tahun wajib memiliki izin dan registrasi dari negara. Yayasan sebesar milik Trump juga wajib menyerahkan laporan audit keuangan.


Berdasarkan laporan pajak, Yayasan Trump mengumpulkan dana lebih dari Rp25 ribu dolar AS dari pihak luar.


Surat Schneiderman itu menyebut Yayasan Trump melanggar undang-undang negara bagian karena menggalang dana tanpa pengawasan yang ketat.


Menurut media The Washington Post, Yayasan Trump gagal mendaftar ke negara bagian sebagai lembaga amal pengelola sumbangan publik. Gara-gara itu, Yayasan Trump menghindar dari audit ketat negara bagian New York sebagai lembaga amal. Audit itu rencananya untuk mengetahui apakah dana yang sudah terkumpul di yayasan itu digunakan untuk kepentingan Donald Trump atau kepentingan bisnisnya atau tidak.


Selain memerintahkan penghentian pengumpulan dana, Kejaksaan Agung New York juga memerintahkan Yayasan Trump untuk menyediakan seluruh dokumen dan berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan lembaga amal, dalam kurun waktu 15 hari ke depan.


Yayasan Trump juga wajib menyerahkan laporan audit keuangan tahun-tahun sebelumnya. Jika perintah tidak dilakukan, maka Yayasan Trump dianggap melakukan tindak pidana "menipu rakyat New York secara terus-menerus."


Menanggapi hal itu juru kampanye Donald Trump mempertanyakan motif politik dibalik penyelidikan yang dilakukan Jaksa Agung New York. Apalagi, Jaksa Agung New York Eric Schneiderman merupakan salah satu sosok yang mendukung Hillary Clinton, rival Trump dalam pertarungan pemilu presiden. Meski begitu, mereka tetap akan bekerjasama terkait penyelidikan itu.


Dugaan pelanggaran


Penyelidikan Kejaksaan itu muncul setelah sebelumnya media Washington Post memberitakan dugaan Trump menggunakan dana amal yang dikumpulkan yayasannya untuk pengadaan poster dirinya sebagai calon presiden, serta untuk mendukung pencalonan Jaksa Agung Florida.

Sebelumnya, Yayasan Trump memang menggunakan dana Trump pribadi untuk menggerakkan organisasi amal itu. Namun kemudian pada 2000 yayasan itu mulai menggalang dana dari publik.


Setelah itu perlahan-lahan Trump mengurangi sumbangan pribadi ke yayasan itu dan yayasan tersebut mengandalkan seluruh pemasukan sumbangan dari luar---dengan nilai diperkirakan mencapai Rp55 miliar.


Media juga memberitakan Trump menggunakan dana amal di yayasannya untuk membiayai pengacara dalam proses hukum yang melibatkan perusahaannya. Para ahli menganggap praktik ini ilegal dan tidak etis. (Washington Post/CNN/NBC/Reuters) 

  • Donald Trump
  • Amerika Serikat
  • Hillary Clinton
  • Pilpres Amerika Serikat
  • Gedung Putih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!