INTERNASIONAL

Hakim MK Afrika Selatan Legalkan Konsumsi Ganja

Hakim MK Afrika Selatan Legalkan Konsumsi Ganja

KBR, Jakarta - Weed Are Free Now”. Begitu teriakan para aktivis legalisasi ganja di Afrika Selatan.

Perjuangan panjang mereka menghasilkan buah manis di mana pada hari Selasa, waktu setempat, pengadilan tinggi Afrika Selatan melegalkan penggunaan ganja untuk konsumsi pribadi.

"Kepemilikan atau konsumsi ganja secara pribadi bukan merupakan pelanggaran pidana bagi orang dewasa," jelas Raymond Zondo, Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi seperti dilansir Telegraph.co.uk, Rabu, (19/9/2018).

Raymond Zondo menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan didasari atas uji materi undang-undang yang melarang penggunaan ganja secara pribadi oleh orang dewasa yang dianggap tidak konstitusional, sehingga dinyatakan tidak sah.

Keputusan pengadilan MK juga meminta parlamen membuat rancangan undang-undang yang mengatur mengenai konsumsi ganja sebagai pengganti undang-undang yang lama.

Pengadilan memberikan waktu 24 bulan kepada parlemen dalam membuat undang-undang tersebut. Orang-orang yang menggunakan ganja akan tetap dilindungi hingga undang-undang baru tersebut terbentuk.

Salah satu aktivis pro legalisasi ganja, Ruaan Wilson menyambut keputusan tersebut dengan sukacita.

"Saya bahagia tidak lagi dianggap melakukan tindakan kriminal atas kepemilikan ganja ini," katanya.

"Sekarang kita bisa meminta pihak kepolisian untuk fokus kepada permasalahan narkoba dan tindak kriminalitas lainnya," lanjut Wilson

Dilansir dari BBC, Rabu, (19/9/2018), keputusan dari pengadilan tinggi tersebut tidak serta merta membuat penggunaan ganja di ruang publik menjadi legal.

Keputusan tersebut juga masih menyatakan bahwa tindakan transaksi dan memasok ganja adalah perbuatan melawan hukum.

Jeremy Acton, pemimpin Partai Dagga yang merupakan salah satu penggerak kampanye penggunaan ganja mengatakan, putusan pengadilan harusnya lebih jauh lagi dan mendukung pengesahan penggunaan ganja di tempat umum.

Keputusan tentang legalisasi ganja ini juga tidak mengatur batasan berapa banyak jumlah ganja yang bisa dimiliki oleh orang dewasa sebagai barang pribadi mereka. Dalam waktu dekat, parlemen akan memberikan putusan mengenai hal tersebut.

Tahun ini, 3 negara di benua Afrika telah membuat aturan mengenai legalisasi ganja di negara mereka. Pada bulan April, Zimbawe menjadi negara Afrika kedua yang melanggengkan aturan mengenai legalisasi ganja, menyusul Lesotho yang telah melakukan sebelumnya.

Editor: Agus Luqman

 
  • Afrika Selatan
  • legalisasi ganja
  • Partai Dagga
  • Aktivis
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!