BERITA

MoU Asap Indonesia-Malaysia Diteken Akhir Tahun Ini

"Dalam MoU itu diatur empat hal utama, yaitu penegakan hukum polusi asap, prinsip pembukaan lahan tanpa pembakaran, pengelolaan lahan gambut, serta kerjasama antarnegara."

MoU Asap Indonesia-Malaysia Diteken Akhir Tahun Ini
Ilustrasi. Kabut asap dari Indonesia mencemari udara Singapura. (Foto: Skylan Kao/Creative Commons)

KBR - Pemerintah Malaysia optimistis akan bisa menanda tangani nota kesepamahan (MoU) dengan pemerintah Indonesia dalam bidang penanganan bencana asap lintas batas, pada akhir tahun ini.

Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Malaysia Datuk Seri Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan MoU tentang Polusi Asap Lintas Batas dua negara jika sudah disepakati akan bisa membuka jalan bagi kerjasama yang lebih luas antarnegara untuk mengatasi bencana asap tahunan itu.


Pemerintah Malaysia menyebut, draf MoU sudah selesai dibuat dan akan dijadwalkan untuk dibicarakan bersama dengan perwakilan Indonesia untuk memformalkan perjanjian.


"Draft-nya sudah selesai. Saya percaya kita bisa teken MoU itu tahun ini juga," kata Wan Junaidi Tuanku Jaafar.


Pertemuan antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ditunda dua kali. Sebelumnya, pertemuan dijadwalkan digelar pada 18 September lalu, namun perwakilan Indonesia tidak bisa menghadiri.


Pertemuan kedua, dijadwalkan pada 25 September mendatang, namun ditunda karena pemerintah sedang sibuk menangani asap.


Wan Junaidi mengatakan dalam MoU itu diatur empat hal utama, yaitu penegakan hukum dalam mengatasi polusi asap, penerapan prinsip pembukaan lahan tanpa pembakaran (zero burning), pengelolaan lahan gambut, serta kerjasama antarnegara dalam penanganan kabut asap.


Kesepakatan pembuatan MoU ini lahir dari pertemuan ke-17 Komite Antarkementerian Sub-Regional dalam Polusi Asap Lintas Batas, di Jakarta, 28 Juli lalu.


Selain dengan Malaysia, Indonesia juga akan menandatangani MoU serupa dengan Singapura, Thailand dan Brunai.


Saat ini kabut asap dari Indonesia sudah mencemari udara di Malaysia, Singapura, dan Thailand. Di Malaysia dan Singapura, kadar polusi udara bahkan sudah masuk kategori tidak sehat.


Pada awal tahun ini, pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintasbatas. (Bernama/Strais Times)


Editor: Agus Luqman 

  • kabut asap
  • asap lintas batas
  • ASEAN
  • Singapura
  • Malaysia
  • MoU Asap
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!