BERITA

Di Singapura, Bungkus Rokok Tak Boleh Berwarna, Bergambar dan Berlogo

Di Singapura, Bungkus Rokok Tak Boleh Berwarna, Bergambar dan Berlogo

KBR, Jakarta- Pemerintah Singapura menerbitkan aturan baru tentang rokok yang disebut The Tobacco Regulations 2019. Aturan tersebut menetapkan bungkus rokok tidak boleh memuat logo, gambar, warna, ataupun bentuk-bentuk materi promosi lainnya. Aturan ini juga berlaku untuk kemasan cerutu dan berbagai produk tembakau gulung.

Bungkus rokok hanya boleh menampilkan tulisan nama merk, disertai tulisan peringatan bahaya merokok sebesar 75 persen dari ukuran kemasan.


Mencegah Perokok Baru

Menurut Kementerian Kesehatan Singapura, aturan ini diterbitkan untuk mengurangi daya tarik rokok dan mencegah munculnya perokok-perokok baru.

“Aturan produk tembakau ini akan disertai dengan langkah-langkah pengendalian tembakau lainnya, untuk mencapai tujuan pengendalian tembakau yang lebih luas, seperti mencegah nonperokok untuk mulai merokok, mendorong perokok untuk berhenti, dan mendorong orang Singapura untuk mengadopsi gaya hidup bebas tembakau,” jelas Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangan resminya, seperti dikutip Channel News Asia (1/7/2019).

Saat ini aturan desain bungkus rokok Singapura masih dalam tahap sosialisasi. Pemberlakuannya akan berjalan setahun setelah penerbitan aturan, yakni mulai 1 Juli 2020.

Nantinya, produsen rokok yang tidak mematuhi aturan akan diancam hukuman penjara 6 bulan serta denda hingga SGD 10.000 atau sekitar Rp100 juta.

Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dilakukan pemerintah Singapura.

Di samping membuat aturan desain bungkus rokok, pemerintah setempat juga melakukan pengendalian tembakau lewat program pendidikan, perpajakan, serta pelarangan iklan rokok.

Editor: Rony Sitanggang

  • rokok
  • iklan rokok
  • singapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!