BERITA

Mulai 2017, Singapura Larang Display Rokok di Toko

"Singapura adalah salah satu negara di dunia yang memiliki angka perokok terendah."

Display rokok di Singapura (Foto: Inquirer)
Display rokok di Singapura (Foto: Inquirer)

KBR - Parlemen Singapura melarang penempatan rokok secara terbuka di toko. Larangan ini diputuskan oleh Parlemen Singapura, Senin (14/3/2016), sebagai upaya mengontrol kebiasaan merokok di negara tersebut. Dengan larangan ini maka mulai 2017 rokok tidak boleh ditempatkan di bagian depan toko. Rokok elektrik termasuk yang tak boleh diperlihatkan di dalam toko.

“Angka merokok di Singapura masih rendah dibandingkan negara lain, tapi kita tidak boleh lengah,” kata Amy Khor, penggerak UU rokok di parlemen Singapura. 

“Industri rokok secara aktif menargetkan rokok kepada anak muda. Mereka berupaya menjerat anak muda sejak usia dini. Karena itu, kita juga harus melakukan berbagai hal untuk melindungi publik dari bahaya rokok," kata dia. 

Langkah pelarangan penempatan rokok di dalam toko yang diambil Singapura ini sebelumnya sudah dilakukan oleh Australia, Kanada, Selandia Baru dan Inggris.

Parlemen Singapura juga melarang semua bentuk iklan rokok, termasuk iklan di dunia maya.

Singapura adalah salah satu negara di dunia yang memiliki angka perokok terendah. Beberapa faktor yang mendukung hal tersebut adalah tingginya pajak terhadap nikotin, larangan iklan rokok di media cetak dan media penyiaran serta larangan merokok yang ketat di berbagai wilayah kota. (South China Morning Post)  

  • Rokok
  • Singapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!