NUSANTARA

Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara, Begini Kata Luhut

Ilustrasi: Bongkar muat batu bara di kawasan pantai, Meureubo, Aceh Barat, Aceh. Kamis (9/12/21). (F

KBR, Jakarta—  Pemerintah melonggarkan larangan ekspor  batu bara yang berlaku mulai 1 hingga 31  Januari 2022. Pelonggaran kebijakan itu menyusul pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN terpenuhi. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah kargo batu bara ekspor telah dialihkan untuk kebutuhan domestik.

"Hasil operasi lapangan tim Minerba bersama tim PLN mengenai kargo batu bara tujuan ekspor di Kalsel dan Kaltim, beberapa sudah berhasil ditindaklanjuti. Sejumlah 62,5 ribu MT kargo batu bara yang diperuntukkan ekspor, atas dukungan semua pihak termasuk Dirjen Hubla, berhasil dialihkan ke tujuan domestik dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9." Ujar Luhut melalui keterangan tertulis, Senin (10/11).

Kata dia, saat ini telah ada beberapa kapal yang akan dilepas untuk ekspor pada Selasa (11/01). Luhut menyebut, ekspor batu bara bakal mulai dibuka bertahap pada Rabu (12/01) besok.

"Untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera direlease untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," urai dia.

Baca Juga:

Luhut menegaskan tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor,  diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai.  

Kata dia, pada Rabu (12/01) jika diputuskan untuk membuka kembali ekspor, maka akan dilakukan secara bertahap.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas K/L (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka. Bagaimana mekanisme ekspor ini akan dibuka terkait pemenuhan DMO?  Bagaimana ekspor untuk perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batubaranya tidak dibutuhkan PLN?" Ujar Luhut.

Adil

Pengamat energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi merekomendasikan pemerintah membuat aturan ekspor batu bara yang lebih adil terhadap perusahaan yang tertib dan tidak, dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini menurutnya pemerintah tidak perlu melarang ekspor bagi seluruh perusahaan batu bara.

"Bagi yang tidak memenuhi ketentuan DMO, memasok 25 persen dari total produksinya, maka dilarang ekspor. Tapi bagi pengusaha yang patuh memenuhi DMO, maka dia harus tetap diperbolehkan untuk ekspor. Kalau perlu dikasih reward, pengurangan pajak misalnya. Itu mestinya seperti itu," jelas Fahmi saat dihubungi KBR (10/01/22).

Pengamat energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan pelarangan ekspor lebih sesuai diberikan pada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam berkontribusi pada pasokan batu bara dalam negeri. Untuk perusahaan yang patuh pada ketentuan dari pemerintah, bahkan seharusnya diberikan penghargaan lebih.

"Saya kira lebih fair. Artinya ada mekanisme reward and punishment. Yang memenuhi kewajiban DMO maka dia akan dapat reward. Tapi bagi yang tidak memenuhi ya dilarang ekspor. Pengusaha ya silahkan memilih," ucapnya.

Negara tujuan ekspor batu bara seperti Jepang sudah melayangkan surat protesnya pada kedutaan Republik Indonesia. Merespon ini, menurut Fahmi, seharusnya pemerintah segera memberikan kepastian hukum beserta penjelasan yang dapat dipahami negara lain.

"Permen SDM itu perlu diperbaharui dengan memasukan sanksi pelarangan ekspor bagi yang tidak memenuhi tadi. Jadi yang sebelumnya denda jumlahnya kecil barangkali perlu diganti dengan lebih keras. Kalau adanya undang-undang dan Permen SDM tadi, kalau ada gugatan dari negara lain maka kita siap," lanjutnya.

Fahmi mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah  melarang ekspor batu bara. Kata dia, Presiden Joko Widodo tampak lebih mengutamakan terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Tetapi kebijakan yang berkeadilan juga perlu didorong agar pelarangan ekspor batu bara tak lagi menimbulkan polemik.

Editor: Rony Sitanggang

  • PLTU
  • batu bara
  • larangan ekspor batu bara
  • ekspor batu bara
  • luhut pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!