BERITA

Jurnalis Lingkungan Asal AS Ditangkap di Palangkaraya

Jurnalis Lingkungan Asal AS Ditangkap di Palangkaraya

KBR, Jakarta - Philip Jacobson, jurnalis lingkungan asal Amerika Serikat (AS) yang aktif sebagai editor di portal berita Mongabay, ditangkap polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2020).

Menurut rilis Mongabay yang diterima KBR, Rabu (22/1/2020), Philip Jacobson ditangkap karena dugaan pelanggaran visa.

"Philip Jacobson pertama kali ditahan (tahanan rumah) pada 17 Desember 2019, setelah ia menghadiri rapat parlemen Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)," jelas Mongabay.

"Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Philip Jacobson secara resmi ditangkap. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan melanggar UU Imigrasi 2011 dan diancam hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di penjara di Palangkaraya," lanjutnya.

Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler mengaku terkejut atas penangkapan ini.

"Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan penghukuman terhadap Philip karena masalah administratif," kata Rhett dalam rilisnya.

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” ujar Rhett.


Pelanggaran Dokumen Imigrasi Diancam Penjara 5 Tahun

Mongabay belum menjelaskan secara rinci tuduhan apa yang dialamatkan kepada Philip Jacobson hingga diancam penjara lima tahun.

Namun, menurut UU Imigrasi Tahun 2011, beberapa bentuk pelanggaran yang diancam hukuman seperti itu ialah:

    <li>Orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku;</li>
    
    <li>Orang asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan dan Visa palsu atau dipalsukan;</li>
    
    <li>Orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud Izin Tinggal-nya.</li></ul>
    


    Pembungkaman Jurnalis?

    Di sisi lain, Andreas Harsono dari Human Rights Watch (HRW) khawatir penangkapan Philip Jacobson merupakan bentuk pembungkaman terhadap jurnalis. 

    "Wartawan dan orang-orang yang dipekerjakan oleh organisasi jurnalisme harusnya bebas untuk bekerja di Indonesia, tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang," kata Andreas Harsono dalam rilis Mongabay, Selasa (21/1/2020).

    "Penangkapan Philip Jacobson adalah gelagat mengkhawatirkan bahwa pemerintah menindak jenis pekerjaan yang penting bagi kesehatan demokrasi Indonesia," lanjut dia.

    Editor: Agus Luqman

  • Kebebasan Pers
  • imigrasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!