INTERNASIONAL

Hukuman untuk Hosni Mubarak dibatalkan pengadilan

"Pengadilan Mesir membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk bekas Presiden Hosni Mubarak. Pembatalan ini dilakukan, karena Pengadilan menilai prosedur hukum terhadap Mubarak tidak sepenuhnya diikuti aparat penegak hukum."

Hukuman untuk Hosni Mubarak dibatalkan pengadilan
mesir, hosni mubarak

KBR - Pengadilan Mesir membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk bekas Presiden Hosni Mubarak. Pembatalan ini dilakukan, karena Pengadilan menilai prosedur hukum terhadap Mubarak tidak sepenuhnya diikuti aparat penegak hukum. 


Mubarak sebelumnya terjerat dugaan penggelapan dana negara senilai hampir 18 juta dolar pada Mei 2014. Dana ini sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan. Ketika itu Mubarak dan dua anaknya, Alaa dan Gamal dinyatakan bersalah. Oleh karenanya hakim memerintahkan agar pengadilan kasus ini diulang. Ini adalah kasus terakhir yang membuat Mubarak mendekam di penjara.


Bekas orang kuat di Mesir ini menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat. Kasus lain, di mana ia didakwa memerintahkan pembunuhan ratusan pengunjuk rasa, sudah dibatalkan November lalu. Pengacara Mubarak berharap kliennya segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat ia menjalani penahanan selama ini. (bbc)


Editor: Antonius Eko 


  • mesir
  • hosni mubarak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!