BERITA

Kirgistan Heboh, Naskah Asli Konstitusi Hilang!

"Tak ada pejabat negara yang mau mengaku menyimpan dokumen penting itu, dari menteri hingga presiden."

Kirgistan Heboh, Naskah Asli Konstitusi Hilang!
Ilustrasi

KBR- Pemerintah Kirgistan di kawasan Asia Tengah kebingungan karena ternyata dokumen asli konstitusi negara itu hilang. Padahal, para politisi di negara itu sedang berusaha untuk mengamandemen konstitusi mereka. Konstitusi itu ditulis pada Juni 2010 seusai negara itu mengalami Revolusi Tulip, untuk menggulingkan pemerintahan otoriter Kurmanbek Bakiyev. Belakangan, menurut The Independent, dokumen itu tidak diketahui keberadaannya pada 19 Oktober lalu.

Menteri Hukum Kirgistan Jyldyz Mambetalieva mengatakan kantornya hanya memiliki salinan dokumen konstitusi 2010. Sedangkan aslinya disimpan di kantor kepresidenan.


Namun, penghubung kantor presiden Kirgistan dengan parlemen, Moldakun Abdyldayev mengatakan berbeda.


"Kami justru berasumsi dokumen (asli) konstitusi itu di kantor Kementerian Hukum. Sekarang menteri memastikan dokumen yang dipegang bukan asli. Jadi pertanyaannya, dimana dokumen aslinya?" kata Moldakun.


Saat ini muncul dugaan bahwa tidak ada naskah asli naskah dokumen konstitusi yang sudah disahkan bersama di parlemen.


Perdebatan di mana naskah asli konstitusi itu muncul ketika para politisi berdebat mengenai referendum untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi. Perdebatan itu memunculkan pertanyaan di mana dokumen asli konstitusi itu.


Tidak ada satu pun jajaran pemerintah yang mengaku memiliki konstitusi itu. Baik Menteri Hukum hingga kantor Presiden Almazbek Atambayev menyatakan tidak memiliki dokumen asli, yang dilengkapi dengan tanda tangan seluruh pejabat. Perdana Menteri Kirgistan Farid Niyazov mengatakan sebelumnya versi asli konstitusi 2010 sudah dimuat di koran-koran di penjuru Kirgistan, sehingga arsip itu bisa dijadikan dokumen negara meskipun tanpa tanda tangan.


Hilangnya dokumen asli konstitusi Kirgistan ini tidak saja menimbulkan krisis konstitusi, namun juga mempermalukan pemerintahan negara itu karena dianggap mengabaikan prosedur legal perundangan dan tidak menghormati pemilih yang sudah menyetujui konstitusi itu dalam referendum. (The Independent/Newsweek/New York Post)

Editor: Dimas Rizky

  • dokumen konstitusi
  • Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!