Peristiwa Politik Indonesia 2019

Peristiwa politik pemilihan umum 2019 sudah mulai terasa. Seluruh partai politik sudah menetapkan dukungan untuk capres masing-masing. Sementara itu para calon legislatif juga sudah ditetapkan. Pilpres 2019 diperkirakan akan sengit dan panas jika melihat kerja-kerja para pendukung masing-masing kandidat yang gencar menggunakan segala medium yang ada. Sosial media makin riuh dengan seruan-seruan antarpendukung.

Perebutan Kursi Presiden 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan dua pasangan calon presiden 2019 yakni pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Pilpres 2019 nanti adalah kali ke dua pertarungan perebutan kursi presiden antara dua kandidat presiden. Prabowo Capres 2019 yang diusung koalisi partai Gerindra kembali berhadapan dengan Joko Widodo yang diusung PDIP berserta koalisinya.

Banyak ramalan presiden 2019 bermunculan dari berbagai pengamat politik Indonesia. Posisi Jokowi sebagai petahana kerap dianggap lebih menguntungkan dibandingkan Prabowo sebagai penantang. Terlebih setelah Jokowi menunjuk KH Ma'ruf Amin sebagai pasangannya. Profil cawapres Jokowi 2019 ini dikenal sebagai ulama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan salah satu kyai Nahdlatul Ulama (NU) organisasi Islam terbesar di indonesia.

Menanti Presiden Terpilih

Prediksi pemilu 2019 bakal cukup menarik mengingat pertarungan kedua pasang capres ini memiliki basis pendukung fanatik yang besar. Periode kampanye sudah mulai dibuka, calon presiden 2019 Indonesia kelak akan ditentukan di Pilpres 2019 nanti. Presiden 2019 terpilih negeri ini bakal dihadapkan pada tantangan jaman yang kian keras.

Menanti Presiden Terpilih juga akan ramai dengan perebutan kursi anggota legislatif. Kegaduhan boleh-tidaknya caleg ekskoruptor mewarnai penetapan caleg dari masing-masing partai politik. Parpol yang nekad mencalonkan ekskoruptor mulai mencoret bakal caleg yang sempat didaftarkan ke KPU. Namun, sebagian caleg ekskoruptor ini melawan, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Keputusan MA memenangkan mereka, eks koruptor tetap berhak maju sebagai caleg di pemilu 2019, karena MA menganggap UU Menanti Presiden Terpilih tidak melulu melarang hal itu. UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu membolehkan dengan persyaratan tertentu.

Tahapan Pilpres 2019 dan pemilu 2019 sudah berjalan. Suhu politik kian menghangat dan bakal mencapai puncaknya di hari pemilihan April 2019 kelak. Indonesia 2019 menanti presiden terpilih yang mampu memimpin negara ini menjadi negara maju dan sejahtera.

Most Popular / Trending

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8