INDONESIA

Pengadilan Malaysia Melarang Penggunaan Kata

Pengadilan Malaysia Melarang Penggunaan Kata

Pengadilan banding Malaysia memperkuat keputusan pemerintah yang melarang penggunaan kata “Allah”merujuk pada Tuhan di sebuah surat kabar Kristiani.

Umat Kristen di Malaysia mengatakan larangan tersebut melanggar hak beragama mereka.

Keputusan pengadilan banding ini sekaligus menghapus keputusan pengadilan rendah empat tahun lalu yang tidak mendukung keputusan pemerintah.



Lebih dari seratus umat Muslim menggelar unjuk rasa di luar gedung pengadilan.

Salah satunya adalah Ahmad Kamal dari LSM etnis Malaysia, Armada Melayu.

“Hari ini kami berkumpul di sini agar umat Kristiani untuk tidak lagi menggunakan kata “Allah” untuk merujuk pada Tuhan. Kami mendukung teman-teman kami, LSM yang memperjuangkan hal yang sama. Kemenangan ini adalah untuk kemuliaan  Islam.”
 
Mereka berdoa dan mengumandangkan takbir sambil menunggu keputusan pengadilan.

Dan ketokan palu yang mendukung larangan tersebut disambut gembira.
 
“Kata “Allah” itu hanya milik umat muslim. Di Alkitab tidak ada kata Allah, mereka menyebutnya Tuhan, Bapa atau Yesus jadi mengapa umat Kristiani di Malaysia menggunakan kata Allah?”

Namun nama Allah telah digunakan secara luas dalam Alkitab bahasa Melayu selama beberapa generasi dan tidak pernah ada masalah.
 
Pengacara surat kabar The Herald, S. Selvarajah mengatakan, keputusan pengadilan tidak masuk di akal.
 
“Sikap pemerintah tidak jelas. Nama Allah adalah kutipan dari alkitab dan pemerintah juga telah mengesahkannya. Saya tidak mengerti mengapa sebuah surat kabar dilarang menggunakan kata tersebut. Benar-benar tidak masuk di akal.”
 
Umat Kristen di Malaysia mengatakan larangan tersebut melanggar hak beragama mereka.

Dan ini akan mengarah pada larangan penggunaan kata Allah bagi umat Kristen dan larangan lainnya.

Rev. Hermen Shastri adalah Sekjen Gereja Malaysia.
 
“Ini ada kaitannya dengan pengunaan Alkitab bahasa Melayu di seluruh negeri khususnya di Sabah dan Sarawak yang mayoritas penduduknya adalah Kristiani. Dan dia menambahkan, kata Allah tidak dapat dipisahkan dengan kekristenan. Saya tidak tahu kalau dia adalah ahli agama yang berhak untuk menentukan itu.”

Kelompok Muslim seperti Perkasa memandang keputusan tersebut sebagai pintu masuk untuk menekan umat Kristini dalam menggunakan kata tersebut.

Ibrahim Ali adalah Presiden Perkasa.
 
“Negara kami akan menindak siapapun yang berani melanggar keputusan pengadilan dan konstitusi ini.”

Ini akan menjadi perdebatan panjang.
 
The Herald berencana untuk mengajukan banding pengadilan tinggi federal.
 

  • Malaysia
  • kata
  • kebebasan beragama
  • The Herald
  • Malaysiakini

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!