ASIACALLING

Melawan Silikosis di Tambang Pasir Kuarsa India

"Mereka terpapar penyakit yang menyerang paru-paru itu, akibat menghirup debu silika."

Aksi protes keluarga korban silikosis di Madya Pradesh, India. (Foto: Shuriah Niazi)
Aksi protes keluarga korban silikosis di Madya Pradesh, India. (Foto: Shuriah Niazi)

Awal bulan ini, Mahkamah Agung India memerintahkan negara bagian Gujarat untuk membayar kompensasi kepada keluarga pekerja yang meninggal akibat silikosis. Nilainya sekitar 60 juta rupiah. 

Para pekerja itu sebagian besar berasal dari di Madhya Pradesh. Mereka terpapar penyakit yang menyerang paru-paru itu, akibat menghirup debu silika saat bekerja di industri pertambangan Kuarsa di Gujarat.

Sudah 10 tahun terakhir keluarga korban berjuang mendapatkan kompensasi.

Berikut kita simak laporan yang disusun koresponden Asia Calling KBR, Shuriah Niazi .

Hura Bai terbaring di tempat tidur dan terlihat lemah. Dia mengidap silikosis, penyakit yang telah merenggut nyawa suami, putra, menantu perempuan dan kerabatnya.

“Saya kehilangan banyak anggota keluarga yang pergi bekerja ke Gujarat. Sekarang sudah tiga tahun terakhir, saya juga sakit, setelah bekerja di sana. Saya tidak bisa bernafas dan mengalami nyeri sendi. Dan saya belum menerima bantuan sepeser pun,” keluhnya Hura Bai.

Ratusan keluarga di daerah kesukuan seperti  distrik Jhabua, Dhar dan Alirajpur di negara bagian Madhya Pradesh, juga menjadi korban penyakit mematikan ini. 

“Empat anak saya bekerja di sebuah pabrik di Gujarat. Di sana, mereka bekerja memecah batu dan semuanya terserang silikosis saat bekerja di sana,” kisah Vasta Bhai yang keluarganya juga jadi korban.

Tapi, keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini membawa harapan baru.

Diyakini, perintah kepada pemerintah Gujarat untuk membayar kompensasi akan membawa dampak lain. Yaitu ditindaknya pabrik-pabrik pasir kuarsa oleh pemerintah negara bagian dan daerah. 

Pabrik-pabrik itu beroperasi secara ilegal dan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya.

Amulya Nidhi dari LSM lokal, Swastha Adhikar Manch, yang memperjuangkan hak-hak pekerja itu.

“Kami menunggu keputusan ini selama sepuluh tahun terakhir. Kami berharap pemerintah negara bagian Gujarat dan Madhya Pradesh akan melaksanakannya. Pengadilan merujuk kalau negara bagian Gujarat gagal melindungi hak-hak pekerja migran miskin dari Madhya Pradesh. Negara bagian tidak mengambil tindakan pencegahan, padahal buruh bekerja dalam kondisi yang buruk dan akhirnya terjangkit silikosis,” kata Amulya Nidhi.

Ratusan pekerja di empat pabrik kuarsa di Gujarat kehilangan nyawa mereka akibat silikosis, saat kembali ke kampung halaman, Madhya Pradesh. Sementara banyak lainnya, terbaring sakit di tempat tidur.

Setelah ditambang, para pekerja menghancurkan kuarsa yang mengandung silika. Debu halus yang terhirup dan tinggal di paru-paru inilah yang menyebabkan silikosis.

Berikut penjelasan Dokter Vikrant Bhuria, yang bertugas di runam sakit pemerintah di Jhabua, Madhya Pradesh.

“Saat bekerja mereka menghirup debu silika halus. Debu itu masuk ke paru-paru, melukai dan mengeraskan jaringan paru-paru. Akibatnya mereka mengalami sesak napas, demam dan batuk,” jelas dokter Vikrant Bhuria. 

“Dalam waktu dua minggu hingga dua tahun, penderita menjadi lemah dan kehilangan nafsu makan. Bila kerusakan paru-paru makin parah,  sesak nafas yang dirasakan juga makin berat dan bisa mengakibatkan kematian.”

Menurut survei LSM lokal, Shilp Kendra, selama 10 tahun terakhir ada hampir 600 pekerja meninggal akibat silikosis di Madhya Pradesh.

Tapi ketika Asia Calling menghubungi pemilik pabrik kuarsa di Gujarat, mereka menolak berkomentar.

Pada 2010, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah Gujarat untuk memberi kompensasi kepada pekerja dan keluarga mereka. Tapi ini tidak pernah dilakukan.

Amulya Nidhi mengatakan sulit mendesak pemerintah untuk merespon.

“Sulit melihat tindakan apa yang dilakukan pemerintah terhadap pabrik-pabrik itu. Kami ingin pabrik ditutup sehingga pekerja yang tidak bersalah tidak terjebak dan dieksploitasi. Para pekerja akan meninggal tanpa ada langkah-langkah keamanan yang tepat,” tuntut Amulya Nidhi.

Diharapkan putusan baru Mahkamah Agung ini akan membawa perubahan.

 

  • Shuriah Niazi
  • Pertambangan kuarsa
  • Penyakit Silikosis
  • Pekerja Migran di India
  • Kompensasi bagi korban silikosis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!