INDONESIA

Lindungi Perempuan Tiongkok, UU Penghapusan KDRT Disahkan

Operator Pusat Konseling Psikologi Perempuan, Maple, di Beijing sedang menerima pengaduan. (Foto: Ab

Tiongkok mulai memberlakukan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  atau KDRT Maret lalu.

Diharapkan UU baru ini akan mendorong lebih banyak korban yang mau melaporkan kekerasan yang mereka alami di rumah.

Meski UU ini dipandang sebagai langkah awal yang baik, ada beberapa poin penting yang hilang dalam aturan ini.

Dan seperti yang dilaporkan Abhijan Barua dari Beijing, faktor budaya mempengaruhi sikap perempuan di sana.

Nomor telepon pengaduan di Pusat Konseling Psikologi Perempuan, Maple, di Beijing sudah berjalan selama lebih dari tiga dekade.

Lembaga ini memberikan konseling bagi puluhan ribu perempuan yang menelepon ke mari setiap tahunnya.

Meski UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru saja disahkan, masih ada hambatan budaya yang membuat perempuan Tiongkok enggan menelpon untuk melaporkan KDRT yang mereka alami. 

“Masyarakat dan budaya tidak menggangap kekerasan yang dilakukan suami kepada istri sebagai masalah besar. Biasanya setelah korban disiksa, istri kembali ke rumah orangtua. Dan istri kerap disalahkan karena dianggap malas dan tidak  melakukan tugasnya. Jadi kekerasan terjadi karena salah si istri bukan suami,” papar Hou Zhi Min, yang bekerja di lembaga itu.

Seperti banyak negara lain, di Tiongkok, kekerasan dalam rumah tangga adalah epidemi yang tersembunyi.

Federasi Perempuan Seluruh Tiongkok memperkirakan hampir 25 persen perempuan menikah di negara itu mengalami KDRT. Tapi angka sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi.

Julia Broussard, country manager di organisasi perempuan PBB, mengatakan secara budaya, KDRT tidak pernah dibicarakan secara terbuka di sana.

“Ada norma budaya yang berakar dalam, untuk tidak membuka aib dalam keluarga. Karena alasan itu, banyak korban enggan untuk muncul dan mengakui ada kekerasan dalam keluarga mereka,” ungkap Julia Broussard.

UU baru itu memperkuat gagasan kalau kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan pribadi. Tapi kritikus mengatakan UU ini masih belum lengkap.

Aturan ini melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan pelecehan verbal.

Tapi kata Julia Broussard, dalam UU ini tidak disebutkan soal pelecehan seksual atau pemerkosaan.

“Kami jujur agak kecewa karena kekerasan seksual tidak masuk dalam UU ini. Menurut kami pemerkosaan dalam pernikahan itu memang terjadi dan harus dianggap sebagai kejahatan, sama seperti kekerasan fisik lainnya.”

Menurut UU KDRT ini, korban bisa mengajukan permohonan perintah pembatasan jika mereka jadi korban KDRT dan pelaku bisa dipidana.

Di masa lalu, polisi maupun pejabat pemerintah lainnya tidak wajib menindak kasus KDRT. Tapi sekarang mereka harus menyelidiki setiap laporan KDRT, mengumpulkan bukti dan membantu korban mendapatkan perawatan medis.

UU baru ini kata Julia, langkah awal dari langkah lain yang tak kalah pentingnya yaitu pelaksanaannya.

“Sayangnya UU penghapusan KDRT menghadapi banyak tantangan. Anda harus meningkatkan kesadaran dan memberi pelatihan terhadap pihak-pihak yang bertangggung jawab, seperti polisi, hakim, petugas rumah sakit dan pejabat pemerintah daerah. Mereka semua harus tahu UU ini, apa tujuannya dan apa kewajiban mereka. Dan sebagai negara besar, Tiongkok punya banyak PR,” kata Julia.

Diharapkan dalam satu tahun, UU ini mulai nampaknya hasilnya. Namun ini akan sulit terwujud karena belum ada data nasional tepercaya soal berapa kasus KDRT di Tiongkok.

Organisasi seperti Maple call center tetap fokus  membantu korban KDRT. 

Tapi Hou Zhi Min mengatakan kendala akan tetap ada.

“Ada banyak tantangan. Penelitian kami telah membantu mengumpulkan model panduan bagi korban soal apa yang harus dilakukan bila mengalami kekerasan. Tapi kami merasa tidak berdaya karena korban yang ingin perlindungan di rumah aman tidak bisa mendapatkannya. Karena di Tiongkok belum ada rumah aman,” kata Hou Zhi Min.

Masalah lain adalah bagaimana membangun kesadaran di masyarakat. 

Koordinator Program Perempuan PBB Guo Ruixiang mengatakan di sini peran media Tiongkok.

“Semua media bisa memainkan peran penting. Media sosial dan televisi saat ini sangat kuat. Mereka bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat umum dan menyatakan kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah kejahatan,” kata Guo Ruixiang.

UU ini telah menyatakan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan melanggar hukum tapi untuk menghentikannya masih butuh jalan panjang. 

  • Abhijan Barua
  • UU Penghapusan KDRT
  • Kekerasan rumah tangga di Beijing
  • Maple call center

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!