CERITA

Dimenit-menit Terakhir, Hukuman Mati Mary Jane Dihentikan

Aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso di Kedutaan Indonesia di

Ribuan warga Filipina berunjuk rasa dan berdoa bagi Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati. Dia rencananya dieksekusi di depan regu tembak pada Rabu dini hari lalu di Penjara Nusakambangan.

 

Di menit-menit terakhir kasusnya dinyatakan ditinjau kembali dan dia tidak jadi dieksekusi.

 

Mary Jane didakwa menyelundupkan narkoba tapi dia bersikukuh menjadi korban pedagangan manusia.

 

Saudara Mary Jane, Maritess Veloso, berbicara wewakili dia. “Mary Jane tidak bersalah dan dia hanya korban.”

 

Mary Jane mengaku dijanjikan pekerjaan di Malaysia tapi malah disuruh ke Indonesia.

 

Dia mengklaim narkotika di masukan secara diam-diam ke dalam kopernya saat berangkat ke Indonesia.

 

Dia ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada April 2010, setelah pihak berwenang menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Dia lalu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati tahun lalu.

 

Mary Jane mengajukan peninjauan kembali atau PK yang pertama pada Maret yang mempertanyakan soal penerjemah yang disediakan selama persidangan. Tapi PK ini ditolak Mahkamah Agung.

 

Beberapa pekan lalu pemerintah Filipina mengajukan PK kedua untuk menyelamatkan hidup Mary jane.

 

Pada Selasa lalu, Presiden Aquino mengatakan pada Presiden Jokowi kalau Mary Jane bisa menjadi saksi kasus narkoba.

 

Perekrut Mary Jane yaitu Kristina Sergio dan pasanganya telah menyerahkan diri ke kepolisian Filipina pada hari pelaksanaa hukuman mati Mary Jane dijadwalkan.

 

Pejabat Kementrian Luar Negeri Filipina Charles Jose menyuarakan kelegaannya. “Tuhan sudah menjawab doa kami.”

 

Saudara Mary Jane, Maritess, berterima kasih pada para pendukung saudaranya.

 

“Kami berterima kasih pada semua orang dari seluruh penjuru dunia yang sudah berdoa demi keselamatan Mary Jane. Kami yakin ini keajaiban dari Tuhan. Yang terpenting Tuhan sudah menyentuh hati presiden Jokowi. Semoga keluarganya diberkati. Presiden Jokowi mengambil keputusan yang benar, Mary Jane hanyalah korban.”

 

Indonesia memiliki beberapa Undang-undang terkait narkoba terberat di dunia dan mengakhiri moratorium hukuman mati yang berlangsung selama empat tahun pada 2013.

 

Presiden Joko Widodo mengatakan ia menyatakan perang terhadap narkoba dan mengklaim negara ini sedang menghadapi krisis narkoba.


Sementara Filipina tidak menerapkan hukuman mati.

 

Lourdes Alarde dari kelompok pekerja migran, mengatakan semua negara termasuk Indonesia harus menghapus hukuman mati.

 

“Tidak ada yang berhak mengambil hidup seseorang. Penjara bisa merehabilitasi orang. Di Filipina, kami masih perlu berkampanye kepada mereka yang mau ke luar negeri. Mereka harus tahu berbagai hal agar tidak menjadi korban perdagangan manusia, dan direkrut secara ilegal. Realitasnya memang banyak orang Filipina yang tidak mampu sehingga mencoba peruntungan di luar negeri.”

 

Maritess Veloso berharap saudaranya yang adalah orangtua tunggal dari dua anak ini, bisa bebas.

 

“Saya berharap dengan waktu yang lebih banyak, pengacara bisa melakukan apa saja untuk membuktikan kalau saudara saya benar-benar korban.”

 

Dilaporkan anak-anak Mary Jane berteriak “Ibu saya masih hidup, ibu saya masih hidup’ saat mereka bagun malam hari dan mendengar kabar itu.

 

  • hukuman mati Indonesia
  • Mary Jane Veloso
  • Penyelundupan Narkoba
  • pekerja migran
  • Madonna Virola

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!