INDONESIA

Pegiat HAM Menyerukan Diakhirinya Pernikahan Anak di Malaysia

Pegiat HAM Menyerukan Diakhirinya Pernikahan Anak di Malaysia

Isu penikahan anak kembali mencuat di Malaysia setelah pengadilan menghukum seorang pria 12 tahun penjara. Pria itu dihukum karena memperkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun dan kemudian menikahinya.

Pengadilan di negara bagian Sabah memutuskan meski pernikahan itu sah, pria itu telah melakukan pemerkosaan. 

Ayah dari empat anak itu dalam pembelaannya tahun lalu mengatakan kalau dia sudah menikahi bocah perempuan itu setelah memperkosanya.

Kita simak perbincangan Sen Lam dari Radio Australia dengan Suri Kempe, manajer program di LSM Sisters in Islam Malaysia.


“Secara mengejutkan kasus pernikahan anak terus berkembang di Malaysia. Sedikitnya ada satu kasus di media setiap tahun yang jadi berita utama. Jadi kasus yang Anda sebut di awal tadi adalah kasus seorang gadis berusia 13 tahun yang diperkosa pria berumur 40 tahun.”

“Sebelum itu juga ada kasus besar lainnya yang menjadi berita utama di mana anak 12 tahun menikah dengan remaja berusia 19 tahun. Tapi setahun kemudian anak perempuan itu diceraikan suaminya. Ayah sang gadis mengizinkan anaknya menikah karena dia diperkosa beramai-ramai oleh bekas suami dan teman-temannya. Saat sang ayah melaporkan peristiwa ini ke polisi, diduga orangtua si remaja lelaki bertemu dengan ayah sang gadis dan memohon agar menarik laporannya dan menawarkan untuk menikahkan keduanya.”

Q. Jadi ada kasus-kasus yang muncul di media Malaysia. Secara umum apakah praktik pernikahan anak umum terjadi di Malaysia?

“Sensus kependudukan dan perumahan tahun 2000 menunjukkan ada lebih dari enam ribu anak perempuan di bawah 15 tahun yang sudah menikah.”

“Lalu 10 tahun kemudian pada 2010, berdasarkan pernyataan Wakil Menteri urusan Pengembangan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat ada sekitar 16 ribu anak perempuan di bawah usia 15 tahun yang sudah menikah di negeri ini.”

“Jadi ini masalah yang terus berkembang dan sering terjadi. Menurut saya jumlahnya bahkan lebih banyak dari yang kita sadari.”
 
“Dan yang mengejutkan kasus ini terjadi di desa dan kota. Sebagian besar terjadi dalam keluarga berpenghasilan kecil.”

Q. Yang saya pahami, gadis Muslim di bawah 16 tahun bisa mendapat izin dari pengadilan Syariah. Apakah ada aturan soal ini?

“Ada semacam aturan tapi yang jelas, praktik ini tidak hanya terjadi di antara Muslim tapi juga non-Muslim di negara ini. Tapi untuk saat ini memang sebagian besar terjadi kalangan umat Islam.”

“Ya di pengadilan Syariah dalam kasus Muslim, pengadilan Syariah memberikan izin untuk menikah.”

“Untuk pernikahan ini, Anda harus memasukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Syariah, kemudian Pengadilan Syariah akan memutuskan apakah menyetujui permohonan pernikahan ini atau tidak.”

“Untuk warga non-Muslim mereka harus mendapatkan izin dari Menteri Ketua. Sedangkan menurut hukum adat di Sabah dan Sarawak di Malaysia Timur, mereka membutuhkan izin dari Ketua Rumah Panjang yang tidak sulit mendapatkannya.”

Q. Apa saja argumen yang digunakan di Pengadilan Syariah untuk menikah di luar usia yang diperbolehkan?

“Di Pengadilan Syariah sebenarnya tidak ada standar. Ketika aplikasi pernikahan diajukan, sering kali dengan dalih anak sudah berhubungan seks atau anak perempuannya hamil, maka orangtua ingin anaknya menikah untuk menyelamatkan muka keluarga. Tapi ini bukan kasus di mana kedua individu yang terlibat mungkin anak di bawah umur atau anak itu berusia di akhir remaja dan awal dua puluhan.”

Q. Jadi apa yang Anda ingin dari pemerintah, terutama pengadilan untuk menghentikan ini?


“Kami ingin pemerintah untuk meningkatkan usia minimum pernikahan sampai 18 tahun. Ini sudah lama diserukan kelompok perempuan di Malaysia.”

  • Malaysia
  • pernikahan anak
  • hak anak
  • kekerasan
  • Radio Australia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!