KABAR BISNIS

Kampanye 10 Hari Kedua di Masa Pandemi, Bawaslu Sebut Pelanggaran Prokes Masih Tinggi

"Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 dengan menyandingkannya dengan data jumlah kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 9 provinsi yang menyelenggarakan pilgub"

Kampanye 10 Hari Kedua di Masa Pandemi, Bawaslu Sebut Pelanggaran Prokes Masih Tinggi

Jakarta – Bawaslu menemukan masih tingginya pelanggaran prokes di 10 hari kedua masa kampanye. Periode 6-15 Oktober 2020 terdapat sebanyak 375 kasus pelanggaran. Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye hingga pembubaran kampanye. Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.

Peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka. Bawaslu mencatat, ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 dengan menyandingkannya dengan data jumlah kegiatan kampanye pertemuan terbatas. Pemetaan dilakukan terhadap sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub). Di sembilan provinsi tersebut terdapat kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan, dalam hal jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19, ada daerah yang mengalami kenaikan ada pula yang mengalami penurunan jumlah.

Peningkatan jumlah kegiatan juga terdapat pada kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pemasangan APK di 270 daerah yang pilkada ada sebanyak 451 kegiatan. Jumlah APK bertambah menjadi 626 kegiatan pada 10 hari kedua kampanye.

Sedangkan penyebaran bahan kampanye meningkat menjadi 684 kegiatan pada periode 10 hari kedua kampanye. Kegiatan tersebut meningkat dari sebanyak 451 kegiatan pada periode 10 hari pertama kampanye.

Kegiatan kampanye dengan metode daring juga mulai banyak dilakukan pada 10 hari kegiatan kampanye, yaitu menjadi sebanyak 98 kegiatan. Sedangkan kampanye daring pada 10 hari pertama kampanye ada sebanyak 69 kegiatan.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran.

Pelanggaran kampanye melalui medsos di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang (hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian) dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet.

Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • #satgascovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #KBRLawanCovid19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!