Bagikan:

Langgar Aturan, Mensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Lembaga Donasi ACT

Izin lembaga donasi ACT (Aksi Cepat Tanggap) untuk menggalang dana dicabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

NASIONAL

Rabu, 06 Jul 2022 12:28 WIB

Langgar Aturan, Mensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Lembaga Donasi ACT

Mensos cabut izin ACT, tangkapan layar situs ACT, Rabu (6/7).

KBR, Jakarta -  Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin lembaga donasi ACT dilakukan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

Keputusan pencabutan izin diteken Menteri Sosial (Ad Interim) Muhadjir Effendi, melalui surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.  

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (6/7/2022).

Kementerian Sosial pada  Selasa (5/7) telah mengundang pengurus Yayasan ACT  untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Undangan itu  kemudian dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Baca juga:

Kemensos menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Melalui keterangan tertulis Mensos menyatakan,   dari hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diketahui rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat digunakan sebagai dana operasional yayasan.  

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan  pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Kemensos kata dia   akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Editor: Agus Luqman

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - INDEX

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending