NASIONAL

Musnahkan Ternak Terjangkit PMK, Pemerintah Beri Ganti Rugi 10 Juta

""Terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk ternak UMKM""

Heru Haetami

Sapi mati terkena wabah PMK di Dusun Gobok Kabupaten Rembang, Jateng, Kamis (2/6). (KBR/Musyafa).
Sapi mati terkena wabah PMK di Dusun Gobok Kabupaten Rembang, Jateng, Kamis (2/6). (KBR/Musyafa).

KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan bakal mengganti kerugian peternak yang sapinya dimatikan paksa akibat terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ganti rugi musnahkan ternak terjangkit PMK yang diberikan sebesar 10 juta per sapi.

"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk ternak UMKM itu sebesar 10 juta Rupiah per sapi," kata Airlangga dalam Keterangan Pers, Kamis (23/6/2022).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan penanganan wabah penyakit yang menyerang hewan berkuku dua itu.

"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa untuk obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator juga dilengkapi dan seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan," katanya.

Baca juga: 

Vaksinasi PMK, Fokus Ternak Sehat di Zona Merah dan Kuning

Ombudsman Duga Pemerintah Lalai Tangani PMK

Airlangga mengatakan, Jokowi telah menyepakati pengadaan vaksin PMK untuk tahun ini sebanyak 29 juta dosis. Seluruh pendanaanya akan dibiayai dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPC-PEN).


Editor: Rony Sitanggang

  • vaksinasi PMK
  • Penyakit Mulut dan Kuku
  • PMK hewan ternak
  • kasus PMK
  • Musnahkan Ternak Terjangkit PMK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!