NASIONAL

Pendatang Baru usai Lebaran 50 Ribu Orang, DKI Janjikan Administrasi Kilat 15 Menit

Administrasi Pendatang

KBR, Jakarta - Banyaknya pendatang baru dari daerah ke ibu kota pasca-lebaran membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap melayani pengurusan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengklaim, siap melayani Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen bagi pendatang, hanya dalam waktu 15 menit.

"Karena mobilitas ya, mereka mau menetap di Jakarta enggak sampai 1 tahun mereka bisa mendapatkan surat keterangan penduduk non-permanen. Syaratnya apa? Syaratnya sangat mudah. Mereka hanya membawa KTP dan KK daerah asal ya, setelah itu mereka membawa surat pengantar dari RT tempat mereka tinggal di Jakarta. Dan yang penting adalah Surat Penjamin Tempat Tinggal mereka. Kita layani hanya dalam waktu 15 menit," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di kanal Youtube Podcast Pemprov DKI, Rabu (11/5/2022).

Baca juga:

Budi Awaluddin menambahkan, bagi pendatang baru yang bermigrasi atau ingin menetap di ibu kota, pengurusan Surat Keterangan Penduduk Permanennya bisa diselesaikan hanya dalam waktu 30 menit.

Syaratnya adalah membawa KTP dan KK daerah asal, Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan juga Surat Penjamin dari Tempat Tinggal di ibu kota.

Pasca-lebaran tahun ini, jumlah pendatang baru yang akan tiba di DKI Jakarta diperkirakan berjumlah 50 ribu orang. Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan melakukan Operasi Yustisi Kependudukan terhadap para pendatang baru. Alasannya, DKI Jakarta adalah ibu kota milik bersama.

Editor: Agus Luqman

  • pendatang baru
  • operasi yustisi
  • DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!