NASIONAL

DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan didesak segera menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022.

"Baik THR yang belum dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, atau terlambat dibayarkan. Bila perlu, Menaker memberikan teguran keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah THR ini," ujar Anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan di DPR, Kurniasih Mufidayati kepada KBR (10/5/2022).

Kurniasih menyarankan, Kemenaker dapat memberikan surat peringatan atau semacam teguran yang lebih tegas, apabila memang perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR itu terbukti nakal.

"Jadi harus tetap diklarifikasi dulu ya. Yang pertama ini klarifikasi, kenapa kok sampai terjadi THR tidak dibayarkan. Kemudian memfasilitasi, menjadi mediator supaya THR segera dibayarkan," katanya.

Kurniasih juga meminta Kemenaker menjembatani permasalahan pembayaran THR antara perusahaan dengan pekerja. Tapi, Kemenaker harus menjadi mediator yang netral bagi kedua pihak.

"Kalau memang (perusahaan) masih belum mampu, ya duduk bersama. Apa solusinya? Dan bagaimana kesepakatannya? Intinya bahwa hak pekerja jangan sampai dirugikan," ucapnya.

Baca juga:

THR Wajib Dibayar Penuh, Buruh: Pengusaha Sudah Untung!

PR Bejibun, Posko THR 2022 Tangani Ribuan Laporan

Menurutnya lagi, DPR sudah melakukan langkah pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya. Yakni mencermati dan mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan permasalahannya yang ada.

"Mengingatkan dan kalau ada yang tidak sesuai kan sesuai dengan fungsi dari Kemenaker sendiri. Kalau Kemenaker kan bisa melakukan teguran, bisa menjadi fasilitator melalui Dinas Ketenagakerjaan gitu kan," tuturnya lagi.

Editor: Fadli Gaper

  • THR 2022
  • Kemenaker
  • idulfitri 2022

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!