NASIONAL

Menkeu: Tinggal Tunggu Waktu, Semua Perusahaan Digital Bakal Kena Pajak

""Dan juga ada agreement mengenai pajak digital karena digital itu yang paling rumit. Perusahaannya ada di mana, operasinya seluruh dunia.""

pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara di Jakarta, Jumat (18/2/2022). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengakselerasi pendapatan negara dengan mempercepat pemberlakukan realisasi pajak digital lintas negara. 

Pajak digital ini merupakan salah satu agenda pajak internasional yang dibahas di dalam Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) pada Presidensi G20 Indonesia.

"Dan juga ada agreement mengenai pajak digital karena digital itu yang paling rumit. Perusahaannya ada di mana, operasinya seluruh dunia. Kalau menggunakan pajak konvensional dia hanya membayar keuntungannya di tempat asal perusahaan itu. Padahal dia mungkin jualannya di Indonesia lebih banyak, seperti Facebook dan Google," kata Sri Mulyani, dalam acara Sosialisasi UU HPP di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Selama ini, kata dia, perusahaan-perusahaan asing berbasis digital sudah meraup pendapatan yang sangat tinggi melalui jalur internet. 

Sementara, Undang-undang Perpajakan yang lama belum memiliki payung hukum untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahan itu lantaran perusahaan tidak hadir secara fisik dan tidak memiliki perwakilan.

"Melalui pajak internasional ini kamu boleh tidak ada tilasnya, kalau orang Jawa bilang. Tapi kita tahu kamu punya pendapatan besar di sini, maka kita bisa memajaki di sini yang disebut kehadiran fisik tidak lagi menjadi syarat untuk bisa memajaki. Ini lah sesuatu yang sesuai digital technology menjadi sangat penting," katanya.

Baca Juga:

Selain pajak digital, saat ini pemerintah bersama anggota G20 telah membuat best practice internasional mengenai perpajakan. Setiap negara akan saling bahu membahu untuk menagih pajak dari pelaku wajib pajak yang berada di luar negeri. 

Sri Mulyani mengatakan jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negeri dan berstatus sebagai wajib pajak, maka pemerintah di negara bersangkutan akan membantu pemerintah Indonesia untuk menagih pajak atas kepada wajib pajak tersebut.

"Kita juga membuat mutual agreement procedure bagaimana kalau terjadi persengketaan pajak banding itu mekanisme yang bisa disepakati. Dan ada konsensus pemajakan global. Kalau di Amerika Serikat mereka merasa banyak perusahaan besar pindah ke Irlandia karena pajaknya 0 persen. Sekarang di dunia ini ada yang disebut minimum tax level 15 persen. Kamu mau pindah ke negara yang tax haven, kamu tetap bayar 15 persen," sebutnya.

Editor: Agus Luqman

  • Laporan pajak
  • Pajak
  • aset digital
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!