NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Bagi-Bagi Lahan Kavling Proyek IKN Nusantara

"lembaga anti rasuah itu masih mendalami informasi yang diterima termasuk akan mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan IKN kepada Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud "

Muthia Kusuma

KPK Dalami Dugaan Bagi-Bagi Lahan Kavling Proyek IKN Nusantara
Market Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya dugaan bagi-bagi lahan kavling, di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, KPK juga akan mengonfirmasi dugaan itu kepada Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud yang kasusnya tengah ditangani.

"Oleh karena itu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman terkait informasi dimaksud. Kebetulan KPK juga sedang mendalami perkara yang berhubungan dengan yang di awal disebutkan, tersangka sebagai Bupati PPU, diperpanjang masa tahanannya. Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," ucap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (15/3/2022).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan lebih detail terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian lahan kavling tersebut.

Namun kata Ali, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya juga sempat menyatakan, telah mendapat informasi terkait dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara. Namun kata Alex, informasi itu masih sumir. Kendati demikian, ia menegaskan lembaganya akan memantau kasus ini tanpa pandang bulu.

"Sebagaimana kemarin juga sudah disampaikan oleh pimpinan, oleh Pak Alex terkait ini, jadi, memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan itu tadi, tanah di IKN." Ujar Ali.

Sebelumnya KPK menyebut akan mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, termasuk IKN dengan menggunakan sistem monitoring center for prevention (MCP).

MCP digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Upaya pengawasan dan pencegahan itu turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:

Tepis Tuduhan Tebang Pilih Kasus, KPK Pamerkan Keberhasilan 141 OTT

Editor: Dwi Reinjani

  • pembangunan IKN
  • KPK
  • Bagi-Bagi Lahan IKN
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!