NASIONAL

Ini Alasan Polisi Tolak Laporan LSM Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

""Dalih penyidik bahwa penanganan kasus korupsi itu harus melalui laporan informasi dan tidak bisa melalui laporan polisi.""

Wahyu Setiawan

Aksi mengecam kriminalisasi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Mau
Aksi mengecam kriminalisasi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/22).

KBR, Jakarta-  Polda Metro Jaya menolak laporan dari sejumlah LSM terkait dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa entitas korporasi tambang. Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy menilai, ada sejumlah keganjilan dalam penolakan laporan itu.

"Laporan yang kami ajukan tersebut ditolak begitu. Dengan dalih penyidik bahwa penanganan kasus korupsi itu harus melalui laporan informasi dan tidak bisa melalui laporan polisi. Padahal kemudian ketika kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut, tapi pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar peraturan yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," kata Andi kepada KBR, Rabu (23/3/2022) malam.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy menambahkan, harusnya polisi wajib menandatangani dan mencatat laporan dugaan korupsi. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Apalagi, dia dan LSM lain telah membawa bukti dokumen yang menguatkan dugaan praktik gratifikasi tersebut.

"Memang kami melihat ada praktik diskriminatif yang dilakukan polisi terhadap masyarakat sipil. Jika dibandingkan laporan Luhut, laporan langsung diterima dan diproses dengan cepat," ujarnya.

Baca juga:

Kasus Haris-Fatia, Staf Menkominfo Klaim Semua Sama di Mata Hukum

Haris Azhar dan Fatia akan Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Menko Luhut

Kata Andi, sejumlah LSM akan menempuh upaya hukum lanjutan. Dia masih menimbang sejumlah langkah seperti ke Propam Polri dan Ombudsman.

Laporan ini diajukan oleh Kontras, YLBHI, KPA, Yayasan Pustaka, Trend Asia, dan sejumlah organisasi dari Papua.

Santai Aja

Sebelumnya juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan tidak khawatir dilaporkan ke kepolisian. Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi mengatakan, pernyataan tersebut merupakan respons dari rencana sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang akan melaporkan Luhut terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua.

"Santai aja. Pihak Pak Menko Luhut tidak khawatir karena tahu persis tidak ada bisnis disana. Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat. Metodologi kajian cepat itu gimana sih? Apa nggak harus crosscheck sama orang yang ditarget oleh laporan tersebut? parameternya gimana sebuah kajian cepat bisa dipublikasikan atau diviralkan?," kata Jodi melalui pesan singkat kepada KBR, Rabu (23/3/2022).

Menurut Jodi, Menko Luhut siap untuk mementahkan tuduhan yang tidak berdasar fakta tersebut. Kata dia, masyarakat nantinya akan bisa menilai melalui hasil dan fakta-fakta dari persidangan.

Sebelumnya, dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka pascalaporan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik lewat tuduhan bisnis di Papua.

Merespons hal itu, sejumlah LSM akan melaporkan balik Luhut ke kepolisian. Mereka menyebut Luhut akan dilaporkan atas dugaan kejahatan ekonomi di Papua.

Editor: Rony Sitanggang

  • Haris Azhar
  • Fatia Maulidiyanti
  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • Dugaan Gratifikasi Luhut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!