NASIONAL

Daur Ulang Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

""Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama. Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo, untuk menolak wacana Presiden tiga periode maupun memperpanjang jabatan Presiden"

Daur Ulang Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode
Ilustrasi. Suasana ketika dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto usai debat calon presiden di Jakarta, Kamis (17/1/2019). (Foto: ANTARA/Sigit K)

KBR, Jakarta - Usulan penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilepaskan dari wacana tahun lalu yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Konstitusi Indonesia mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Namun dengan sejumlah alasan, beberapa pihak ingin mengubahnya. Pada Juni 2021, pendukung Presiden Joko Widodo membuat gerakan memasangkan Jokowi dengan Prabowo Subianto, agar Jokowi bisa maju lagi menjadi calon presiden untuk periode ketiga.

Relawan JokPro 2024, Muhammad Qodari mengatakan majunya Jokowi pada pemilu mendatang bisa mengurangi ongkos politik dan menghindari benturan warga.

“Saya yakin, walaupun terjadi prokontra, beban atau ongkos politik yang dikeluarkan pasti lebih kecil. Dan insyaallah lebih terkendali, ketimbang pada 2024 mengalami benturan lagi. Amerika saja yang sudah 250 tahun ada yang mati. Apalagi dalam konteks Indonesia,” kata Qodari, saat deklarasi Komunitas Jokpro 2024, Minggu (20/6/2021).

Baca juga:


Isu lama

Usulan masa jabatan Jokowi diperpanjang menjadi tiga periode ini ternyata mengulang usulan yang pernah muncul di tahun-tahun sebelumnya.

Isu serupa pernah muncul di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan muncul kembali di masa pemerintahan Jokowi, terutama ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo terus menggulirkan amandemen UUD 1945.

Namun, Istana menolak usulan tersebut, seperti disampaikan Fadjroel Rachman saat menjabat juru bicara Presiden pada tahun lalu.

Fadjroel mengatakan pada Februari 2019, Presiden Joko Widodo sudah menolak masa jabatan presiden tiga periode. Pernyataan Jokowi itu diulang lagi pada Maret 2021.

"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama. Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo, untuk menolak wacana Presiden tiga periode maupun memperpanjang jabatan Presiden, " kata Fadjroel mengutip pernyataan Presiden Jokowi, dalam keterangan video yang diterima KBR, Minggu (12/9/2021).

Usulan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode timbul tenggelam. Di satu sisi wacana itu mendapat dukungan dari sejumlah anggota partai PSI, PDIP dan Golkar, tapi mendapat tentangan dari akademisi dan kelompok masyarakat sipil.

Baca juga:


Komitmen demokrasi lemah

Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES Wijayanto mengatakan masyarakat perlu mewaspadai wacana itu.

Menurut Wijayanto, saat ini ada indikasi perilaku otoriter di Indonesia makin meningkat. Ini ditandai dengan penolakan atau komitmen yang lemah atas aturan main demokratis.

"Dalam studi LP3ES, satu wacana itu biasanya bertahan seramai apapun itu --misalnya kasus penyanyi atau selebritis tertentu itu-- hanya dua minggu. Nah ini bertahun-tahun ini isunya. 2019, 2020, 2021. Maka kita patut waspada ini. Jangan-jangan akan terwujud gitu. Karena Marcus Mietzner dan Thomas Power, setelah semua yang buruk yang tetap terjadi seperti omnibus law dan revisi Undang-Undang KPK, hari ini tidak ada yang tidak mungkin di Indonesia untuk semakin terbenam kepada otoritarianisme," kata Wijayanto dalam diskusi daring, Kamis (10/6/2021).

Wijayanto menambahkan, wacana jabatan presiden tiga periode perlu dikawal serius menjelang tahun 2024. Ia khawatir wacana ini akan diangkat kembali disertai narasi-narasi tertentu.

Sementara itu, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai munculnya wacana baik perpanjangan masa jabatan tiga periode atau penundaan pemilu memperlihatkan ketidaktaatan pada hukum yang ada.

“Seandainya pendekatan hukum ki ta itu firm, betul-betul mantab, seperti Australia. Atau tidak usah jauh-jauh, Singapura saja, itu negara taat hukum. Kalau hukum sudah mengatakan itu, jangan ada yang di tengah jalan mengotak-atik itu. Kalau di Indonesia, seolah-olah simsalabim. Muncul statemen seolah-olah somewhere in between, ‘ya ini kan berubah, jadi wajar kalau nanti diubah’. Kita sebagai intelektual tidak pada tempatnya mengatakan seperti itu,” kata Siti Zuhro dalam diskusi yang digelar Masyarakat Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) secara daring, Senin (28/2/2022).

Editor: Agus Luqman

  • penundaan pemilu
  • Pemilu 2024
  • masa jabatan presiden
  • Jokowi
  • Prabowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!