NASIONAL

Rusia Serang Ukraina, Indonesia Kecam Pelanggaran Teritorial

"Indonesia mengecam tindakan yang melanggar wilayah teritorial negara."

Rusia menyerang wilayah Ukraina
Prajurit membawa senapan mesin di garis depan di wilayah Donetsk, Ukraina, Senin (21/2/2022). (Foto: ANTARA/Reuters/Gleb Garanich/WSJ/djo)

KBR, Jakarta- Pemerintah Indonesia memberikan sikap atas pengerahan militer Rusia ke Ukraina. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan Indonesia prihatin atas eskalasi invasi pasukan bersenjata Rusia ke Ukraina yang membahayakan keselamatan rakyat. Kata dia, Indonesia mengecam tindakan yang melanggar wilayah teritorial negara.

"Menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara. Serta mengecam suatu tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara," kata Faizasyah dalam konferensi pers daring, Kamis (24/2/2022).

Kondisi WNI di Ukraina

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menambahkan, Indonesia meminta semua pihak mengedepankan perundingan dan diplomasi dalam konflik Rusia-Ukraina. Indonesia juga mengajak semua pihak mengutamakan penyelesaian melalui jalur damai.

Selain itu, Faizasyah memastikan, pemerintah telah mengambil langkah penyelamatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina. Tercatat ada sekira 144 WNI di sana.

"KBRI telah mengambil langkah yg diperlukan untuk menyelamatkan WNI di ukraina sesuai rencana kontijensi yg telah disiapkan," ujarnya.

Ukraina Tetapkan Status Darurat

Konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina kian memanas. Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer khusus ke Donbas, wilayah di timur Ukraina, Kamis pagi waktu setempat (24/02).

Tak lama setelah itu, ledakan terjadi di Ibu Kota Ukraina, Kyiv. Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba menegaskan negaranya akan mempertahankan diri dari serangan Rusia.

Pemerintah Ukraina pada Rabu (23/2/2022) memutuskan memberlakukan status darurat di seluruh bagian negara yang masih dikendalikan pemerintah.

"Di seluruh wilayah negara kami, selain Donetsk dan Luhansk, akan diberlakukan status darurat," ujar Oleksiy Danilov, Menteri Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina.

Status darurat itu telah disetujui parlemen Ukraina, dan berlaku selama 30 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan tambahan waktu hingga 30 hari lagi. Keadaan darurat itu memungkinkan pihak berwenang membatasi pergerakan, dan menetapkan jam malam.

Ancaman perang Rusia-Ukraina terakhir kali terjadi pada 2014, ketika itu 30 ribu pasukan Rusia diperkirakan dikerahkan ke perbatasan dengan Ukraina, dan setelah aneksasi Rusia atas Krimea dari Ukraina pada 2014.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Rusia Serang Ukraina
  • Rusia
  • Ukraina
  • PBB
  • WNI di Ukraina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!