HEADLINE

Berkas P21, Ini Kelanjutan Praperadilan Setnov

Berkas P21,  Ini Kelanjutan Praperadilan Setnov

KBR, Jakarta-  Tim Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Setya Novanto   pasrah apabila besok Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno menghentikan gugatan praperadilan kliennya. Hal itu terkait dengan sudah selesainya berkas perkara Ketua DPR itu atau P21 dan sudah diserahkan kepada jaksa KPK yang kemudian bakal dilanjutkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski demikian, Otto Hasibuan berharap Hakim Tunggal Kusno tetap melanjutkan gugatan praperadilan   hingga tuntas mengingat berkasnya sudah jauh lebih dulu diserahkan dan sidangnya sudah dimulai.


"Kan belum juga dilimpahkan ke pengadilan kan, tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya gitu, itu intinya di situ. (Masih yakin dengan praperadilan pak?) Wah kita tidak tahu, nanti kita lihat saja lah yah. Kan elegan sekali kalau perkara ini ditempuh melalui praperadilan dulu sehingga kalau KPK menang, otomatis dapat kepercayaan masyarakat. Tetapi kalau sebenarnya ini ternyata dihindari, maka tentunya orang bertanya-tanya nantinya," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (06/12)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/12-2017/plt_ketua_umum_golkar_pastikan_tak_ada_munaslub_sampai_putusan_praperadilan/93788.html">Tak Ada Munaslub Golkar sampai Putusan Praperdilan</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/setnov_tersangka__kpk__berkas_selesai/93739.html">Berkas Penyidikan Novanto 90 Persen Rampung</a></b> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    


     Otto menegaskan, tim kuasa hukum   siap menghadapi KPK di praperadilan maupun di pengadilan Tipikor. Menurut dia, tim akan memaksimalkan upaya hukum yang masih ada dan masih mungkin ditempuh terkait kelanjutan sidang Praperadilan kliennya.


    Kendati kata dia, apabila surat dakwaan dibacakan dalam sidang pokok perkara dalam waktu dekat, kemungkinan praperadilan yang diajukan Novanto bakal digugurkan hakim.


    "Kalau nanti sudah dilimpahkan kepengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dinyatakan gugur oleh pengadilannya. Tapi tentu masing-masing bisa berbeda. Segala sesuatu tapi kan masih bisa akan terjadi nanti," ucapnya.


    Usai menjalani penandatanganan berkas perkaranya tadi, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Saat keluar gedung KPK, Setya Novanto langsung bergegas memasuki mobil tahanan sambil membawa sebundel dokumen.


    Hal serupa juga dilakukan Setya Novanto semalam usai diperiksa oleh penyidik. 

    Baca juga:
      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/11-2017/sidang_praperadilan_ditunda__pengacara_setnov__kpk_tidak_fair/93752.html">Praperadilan Ditunda, Pengacara Setnov: KPK Tidak Fair</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/11-2017/penundaan_praperadilan_setnov__ini_kata_kpk/93767.html">Penundaan Praperadilan Setnov, Ini Kata KPK</a></b> </span></li></ul>
      


      Editor: Rony Sitanggang

  • Berkas Setya Novanto
  • wakil ketua kpk saut situmorang
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • penyidikan e-KTP
  • praperadilan setya novanto
  • korupsi e-ktp
  • Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!