HEADLINE

Hakim Putuskan Eksepsi Ahok Tidak Dapat Diterima

Hakim Putuskan Eksepsi Ahok Tidak Dapat Diterima

KBR, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama(Ahok), tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, materi eksepsi terdakwa semestinya dipertimbangkan dan dibuktikan di pengadilan.

"Pengadilan berpendapat keberatan itu bukan keberatan yang dimaksud dalam pasal 156a yang dimaksud  dan hal-hal yang dapat diajukan keberatan tapi sudah berkaitan dengan materi dakwaan. Maka keberatan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Dwiarso, Selasa(27/12). 


Dwiarso juga memutuskan pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok akan dilanjutkan di persidangan berikutnya. Menurut majelis hakim, surat dakwaan sudah sesuai prosedur dan masalah subjek hukum yang menjadi salah satu keberatan pihak terdakwa akan dibuktikan di persidangan.


Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menuturkan pihaknya menerima putusan sela tersebut.


Atas putusan ini, Ahok menyatakan akan menpelajari putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Soal putusan ini, pantauan KBR tim kuasa hukum belum satu suara. Ketua tim kuasa hukum Sierra Prayuna menjelaskan mereka masih akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan jalur banding ke Pengadilan Tinggi.


Namun kuasa hukum Ahok yang lain, Humphrey Djemat menyatakan, mereka sudah memutuskan akan melakukan upaya banding dan mengajukan penundaan pengadilan. 


Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mengajukan nota keberatan seusai sidang pembacaan dakwaan Selasa(13/12) lalu. Dalam keberatannya, Sierra mengkritik surat dakwaan tidak menguraikan dengan cermat identitas subjek hukum yang tersinggung dengan ucapan Ahok.


Selain itu, Sierra mempertanyakan pengenaan pasal 156a soal penghinaan agama yang tidak mengikutsertakan pasal 156b soal akibat dari perbuatan. Menurut dia, kedua pasal itu tidak bisa dikenakan terpisah karena akibat dari penodaan agama itu juga perlu dibuktikan. Karena itu, tim kuasa hukum Ahok menganggap surat dakwaan tidak jelas.


Majelis hakim menganggap keberatan yang diajukan menyangkut materi pokok perkara yang akan disampaikan dalam proses persidangan nanti. Dwiarso memutuskan tidak akan mempertimbangkan keberatan terdakwa. Selain itu, dia juga meminta jaksa penuntut menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut.


Dengan putusan ini, sidang kasus Ahok akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebelumnya Ali mengaku tim JPU belum menetapkan saksi-saksi yang akan dipanggil karena menunggu putusan sela pengadilan. Sementara tim kuasa hukum Ahok mengaku telah menyiapkan 7 saksi dari partai, serta saksi-saksi lain termasuk masyarakat dari Kepulauan Seribu yang September lalu menghadiri sosialisasi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Editor: Sasmito

  • Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • putusan sela
  • Ketua Majelis Hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!