HEADLINE

Sudah Delapan Kali Setnov Mangkir Pemeriksaan KPK

Sudah Delapan Kali Setnov Mangkir Pemeriksaan KPK

KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut rencana, KPK akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Rabu, 15 November 2017. 

Namun, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan Setnov menyatakan tidak bisa menghadiri pemanggilan KPK.

"Pagi ini, surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," kata Febri Diansyah, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, pada Senin (13/11/2017) tim kuasa hukum Setya Novanto juga mengirim surat kepada KPK yang menyatakan Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam suratnya, tim kuasa hukum menggunakan alasan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR, serta menginginkan KPK mendapatkan izin dari Presiden.

Setya Novanto juga menempuh jalur lain melalui pengajuan uji materi Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Setnov menggugat Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK tentang pemeriksaan tersangka dengan alasan mengesampingkan Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 tentang hak imunitas anggota DPR, serta Pasal 12 Undang-Undang KPK karena dianggap bertentangan dengan salah satu putusan MK yang mengatur pencegahan seseorang ke luar negeri.

KPK mengajukan pencegahan Setnov ke luar negeri sejak Oktober 2017 hingga April 2018.

Baca juga:

Delapan kali

Ini merupakan kali ke-8 Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP. 

  • Rabu, 4 Januari 2017: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto. Setnov mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
  • Jumat, 7 Juli 2017: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Setnov mangkir dengan alasan mengalami sakit, kelelahan dan vertigo. 
  • Senin, 11 September 2017: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan pertama. Namun Setnov mangkir dengan alasan sakit dan masuk rumah sakit.
  • Senin, 18 September 2017: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan kedua. Namun Setnov kembali mangkir dengan alasan hendak menjalani operasi. Pengurus Partai Golkar menyebut Setnov dalam kondisi tidak sehat. 
  • Tidak ada pemanggilan ketiga terhadap Setnov sebagai tersangka, karena Setnov menang gugatan praperadilan pada 29 September 2017.
  • Senin, 30 Oktober 2017: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana. Pemanggilan pertama. Namun Setnov kembali mangkir pemeriksaan KPK dengan alasan kesibukan dan kunjungan konstituen di masa reses.
  • Senin, 6 November 2017: KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana. Pemanggilan kedua. Setnov tetap mangkir. 
  • Senin, 13 November 2017: KPK memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardja. Setnov tetap mangkir. 
  • Rabu, 15 November 2017: KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka (status tersangka kedua). Pemanggilan pertama. Setnov mangkir dengan alasan memimpin sidang paripurna DPR. 

Setya Novanto juga beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tipikor. 

  • Senin, 9 Oktober 2017: Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan hakim Pengadilan Tipikor di Sidang e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Setnov mangkir dengan alasan periksa kesehatan.
  • Jumat, 20 Oktober 2017: Setya Novanto mangkir dari undangan pemeriksaan hakim Pengadilan Tipikor, di sidang e-KTP untuk tersangka Andi Narogong. Setnov mangkir dengan alasan acara partai dan kegiatan bersama Presiden.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto mangkir
  • mangkir panggilan KPK
  • tersangka e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • megakorupsi e-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!