HEADLINE

Alasan Jaksa Agung Pertimbangkan Buka Kasus Novel Baswedan

Alasan Jaksa Agung Pertimbangkan Buka Kasus Novel Baswedan

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan untuk membuka kembali perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Bengkulu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian burung walet tersebut bisa dibuka kembali jika ada desakan masa yang luar biasa dan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Yang pasti ketika ditarik ke Pengadilan mereka berikan kepada Jaksa yang bersangkutan. Atas usulan mereka waktu itu  bahwa penuntutan telah daluarsa sehingga disetujui untuk SP3. Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat kami akan mempertimbangkan lagi," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (11/09/17).


Menurut Prasetyo, penegakan hukum bukan hanya untuk mengejar keadilan dan kepastian hukum tapi juga kemanfaatan. Ia mengatakan, akan mempertimbangkan manfaat dan mudarat jika perkara yang menjerat Novel dibuka kembali.


"Manfaat itu setiap saat bisa berubah," kata Dia.


Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara yang menjerat Novel pada 22 Februari 2016. Perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan perkaranya telah kadaluarsa.


Lalu pada akhir Maret 2017, Hakim tunggal Suparman di Kejaksaan Negeri Bengkulu memutus menerima gugatan praperadilan terkait SKPP Novel Baswedan oleh Kejagung. Hakim memerintahkan kejaksaan untuk mengirim berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan.


Dalam perkara ini, Novel Baswedan dituntut pasal penganiayaan dengan tuntutan di atas tiga tahun. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang dituntut di atas 3 tahun, kasusnya akan kadaluarsa setelah 12 tahun. Kasus Novel  memasuki umur 12 tahun pada 18 Februari kemarin.


Perkara ini bermula ketika penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya.


Editor: Rony Sitangang

  • Novel Baswedan
  • Jaksa Agung HM Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!