HEADLINE

Sidang Etik Penembakan Warga Deiyai, Polisi Pelaku Divonis Bebas dan Demosi

Sidang Etik Penembakan Warga Deiyai, Polisi Pelaku Divonis Bebas dan Demosi

KBR, Jakarta - Sidang etik di Kepolisian Daerah (Polda) Papua membebaskan lima orang anggota Brimob Papua dari segala dakwaan terkait dugaan kesalahan prosedur dalam penembakan warga sipil di Kabupaten Deiyai Papua.

Sedangkan, empat anggota polisi lainnya dinyatakan bersalah dalam insiden penembakan di Deiyai pada 1 Agustus 2017. Empat anggota polisi yang bersalah adalah Maing Raini (bekas Kapolsek Tigli), Aslam Djafar (Komandan Peleton Brimob) serta dua anggota Brimob.


Peristiwa penembakan oleh polisi terhadap warga sipil terjadi 1 Agustus 2017 lalu, dimana satu orang tewas dan belasan terkena luka tembak.


Juru bicara Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan lima anggota Brimob dinyatakan bebas karena sesuai fakta di persidangan mereka tidak menyalahi prosedur. Lima anggota Brimob itu menembak dengan peluru hampa dan peluru karet setelah diperintah oleh Komandan Peleton (Danton) Brimob.


Sedangkan empat orang yang dinyatakan bersalah itu, kata Ahmad Mustofa Kamal, dinyatakan menyalahi prosedur dan kode etik.


"Dua orang anggota dinyatakan bersalah, karena sempat mengganti magazine dengan peluru tajam. Meski tembakannya ke arah bawah, tapi itu bukan perintah Danton dan tidak sesuai SOP," kata AM Kamal saat dihubungi KBR, Kamis (31/8/2017).


Kamal menambahkan, dua orang lainnya yang divonis bersalah adalah bekas Kapolsik Tigli Maing Raini serta Danton Brimob Aslam Djafar. Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan perintah dan menyalahi prosedur.


"Dia bersalah, ke empat orang itu bersalah dan hukumannya harus meminta maaf terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Kemudian mereka didemosi ke daerah lain selama satu tahun," kata AM Kamal.


AM Kamal mengatakan penyidik tidak melimpahkan kasus penembakan itu ke ranah pidana. Ia beralasah sembilan anggota Polri dan Brimob itu terlibat insiden penembakan dalam rangka menjalankan tugas.


"Tidak pidana, kan mereka sedang tugas. Bukan jalan-jalan atau apa. Mereka yang bersalah melakukan tindakan karena tidak sesuai SOP," jelasnya.


Kamal menjelaskan dalam hasil penyelidikan, luka tembak yang didapat warga bukan hasil dari tembakan langsung, melainkan pantulan.


"Itu dari rekoset, pantulan peluru dari bawah," tambah AM Kamal.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • deiyai
  • penembakan di Deiyai
  • penembakan deiyai
  • Kabupaten Deiyai
  • Warga Deiyai
  • penembakan warga sipil
  • penembakan warga Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!