HEADLINE

ICW Desak MK Segera Hentikan Proses Pansus Angket KPK

ICW Desak MK Segera Hentikan Proses Pansus Angket KPK

KBR, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi keabsahan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Ini dilakukan untuk menghentikan sementara kerja Pansus sampai putusan final MK soal gugatan tersebut, terbit.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, MK harus sadar bahwa mereka diburu waktu dan proses politik di DPR. Apalagi kata dia, Pansus sudah mengumumkan 11 temuan sementara.


"Agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu nantinya tidak sia-sia, kami meminta keputusan provisi atau putusan sela untuk menghentikan sementara kegiatan Pansus karena pasal yang dijadikan dasar Pansus itu tengah diuji di MK," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8).


Meski menurut Donal, temuan sementara Pansus Angket itu juga melebar dari tujuan awal yang digembar-gemborkan.


"12 dari 16 aktivitas yang dilakukan pansus tidak relevan dengan 4 isu yang dibacakan DPR. Pencabutan BAP apa relevansinya dengan ketemu jaksa? Ketidakharmonisan di tubuh KPK apa relevansinya ke safe house? Apa relevansinya ke Sukamiskin?" papar Donal.

Baca juga:

Donal menuding kunjungan yang dilakukan pansus hanya mencari-cari kesalahan KPK. ICW mencatat ada enam kali kunjungan dimana mayoritas di antaranya dianggap tak relevan dengan materi angket. Hanya dua yang berkaitan langsung, yakni saat kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian untuk menyerahkan hasil audit terhadap KPK.

Ia juga mempertanyakan alasan diungkitnya kembali kasus sarang burung walet yang menyeret penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurut Donal, kasus itu juga tak berhubungan dengan materi angket.


Selain itu, meskipun Pansus telah meminta pendapat para ahli namun ICW mencatat mayoritas ahli yang dipilih adalah para pakar yang cenderung mendukung argumentasi Pansus. Sehingga Donal meragukan objektifitas hasil penyelidikan.


"Profesor Mahfud MD diundang setelah ramai tantangan di media sosial. Itu pun lantas pendapatnya tidak digunakan sama sekali kan?"


Selanjutnya Pansus juga dianggap kerap menyebarkan berita palsu (hoax). ICW menemukan ada 10 berita palsu yang disebar pansus di antaranya tudingan KPK memiliki rumah sekap, penekanan terhadap Miryam Haryani, dan penggunaan media untuk membangun opini.


Selain berita palsu, Donal juga menyebut Pansus menyebarkan ancaman. Sebelumnya, DPR mengancam akan membekukan anggaran Polri dan KPK. Ada juga desakan untuk mengganti juru bicara KPK, hingga revisi UU KPK.

Baca juga:

Pada sidang paripurna Jumat (28/4) silam, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi membacakan 4 materi angket DPR terhadap KPK. Pertama, tata kelola anggaran KPK yang dinilai berantakan. Kedua, tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi yang tidak hati-hati. Kemudian, DPR juga menyebut ada ketidakharmonisan di internal KPK. Terakhir, Pansus mempersoalkan pencabutan BAP oleh rekannya, Miryam S. Haryani.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan melakukan kunjungan, pansus pun mengumumkan sejumlah temuan sementara. Namun menurut Donal temuan itu sebenarnya tidak berdasar.


"KPK lembaga superbody yang tidak siap dikritik dan diawasi. Ini tidak valid. Pengawasan terhadap KPK dilakukan lembaga lain. BPK untuk anggaran, pengadilan untuk penegakan hukumnya, lalu DPR juga mengawasi melalui RDP," ungkap Donal.



Editor: Nurika Manan

  • Pansus Angket KPK
  • ICW
  • hak angket KPK
  • ICW donal faris
  • Donal Fariz
  • LSM ICW
  • Peneliti ICW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!