HEADLINE

Kaukus Pancasila DPR: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Belajarlah dari Mesir

Kaukus Pancasila DPR: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Belajarlah dari Mesir



KBR, Jakarta - Kaukus Pancasila DPR mendorong penggunaan pengeras suara atau speaker rumah ibadah diatur lebih jauh dalam peraturan baru.

Aturan penggunaan alat pengeras suara di rumah ibadah sebelumnya dikeluarkan lewat Instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama pada tahun 1978.


Anggota Kaukus Pancasila DPR Maman Imanulhaq menyatakan aturan baru diperlukan untuk menghindari konflik akibat penggunaan pengeras suara seperti yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, akhir pekan lalu.


Baca: Kerusuhan Tanjungbalai, Tersangka Bertambah Jadi 17 Orang

Maman mengatakan aturan Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tidak banyak diketahui orang, sehingga banyak orang menggunakan speaker rumah ibadah sembarangan dan akhirnya memicu protes.


"Aturan itu tidak bergigi, tidak menggigit," ujarnya kepada KBR, Senin (1/8/2016) malam.


"Kalau saya mendorong penguatan regulasi yang ini di satu sisi. Itu yang terus kita harus kuatkan. Makanya regulasi ini harus kembali diatur. Sehingga toleransi dan komunikasi itu bisa betul ditegakkan," paparnya lagi.


Maman menjelaskan, Indonesia bisa berkaca pada Mesir. Di negara yang juga mayoritas Islam itu, panggilan salat atau azan hanya dikumandangkan di masjid besar di lokasi yang telah ditetapkan. Sehingga, azan tidak akan saling bersahut-sahutan dan akhirnya menimbulkan polusi suara.


"Masjid kecil lainnya hanya perlu azan di dalam," jelasnya.


Baca: Kemenag Segera Tinjau Aturan Pengeras Suara di Masjid

Maman mengatakan pihaknya juga akan menagih penyelesaian RUU Kerukunan Umat Beragama di Kementerian Agama. Pihaknya berencana meminta audiensi dalam waktu dekat.


Maman mengatakan RUU Kerukunan Umat Beragama sudah terus dianggarkan setiap tahun, tapi sampai saat ini publik tidak tahu isinya apa.


"Ini kan ada ketidaksungguhan. Toleransi hanya dijadikan proyek," katanya lagi.


Editor: Agus Luqman

 

  • Kerusuhan Tanjungbalai
  • Tanjungbalai
  • Sumatera Utara
  • aturan pengeras suara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!