BERITA

Tim Bentukan Kapolri Dinilai Gagal Ungkap Kasus Novel, Ini Alasannya

Tim Bentukan Kapolri Dinilai Gagal Ungkap Kasus Novel, Ini Alasannya

KBR, Jakarta-  Tim kuasa hukum Novel Baswedan menilai Tim Gabungan Pencari Fakta Novel Baswedan bentukan Kapolri  Tito Karnavian gagal total melaksanakan tugasnya. Anggota Tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa beralasan, TGPF tak mampu mengungkap pelaku lapangan, maupun pelaku intelektual kendati sudah mengklaim menemukan banyak alat bukti, memeriksa 74 saksi, telah meneliti ulang 38 rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berjumlah ratusan hingga melibatkan kepolisian Australia yang semuanya tidak mengarah pada seorangpun pelaku teror.

Kata Alghiffari, TGPF menyimpulkan opini bukan simpulan berbasis fakta.

"Kemudian justru korban, Novel Baswedan  dalam hal ini yang justru diserang integritasnya. Sebelumnya Novel dianggap tidak kooperatif, kemudian ada tuduhan Novel menyalahgunakan wewenang dalam kerja-kerjanya di KPK. Satu, kasus yang mana? buktikan! Kalau Novel menyalahgunakan wewenang, lapor ke Pengawas Internal. (Dan itu bukan tugas TGPF) di kasus yang mana, saksi yang mana yang menyatakan Novel menyalahgunakan wewenang di KPK. Ini kan terlihat kita disimpulkan motif bahwa ada balas dendam karena Novel menyalahgunakan wewenang di KPK," ucap Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (17/7/2019).


Selain itu, rekomendasi TGPF untuk dibentuknya tim teknis merupakan upaya penguluran waktu pengungkapan pelaku teror Novel.  Menurutnya, pembentukan tim teknis Novel Baswedan yang Mabes Polri rencanakan akan dipimpin oleh Bareskrim Polri Idham Azis akan kembali gagal mengungkap pelaku.

Alasannnya, Idham Azis  pernah memimpin pengusutan teror Novel Baswedan sebelum TGPF bentukan kapolri pada 8 Januari 2019 mulai bekerja. Namun, tim yang dipimpin Idham saat itu belum mampu mengungkap pelaku teror penyiraman air keras itu.

Alghiffari   pesimistis terhadap fokus tim teknis yang disebut Juru Bicara Mabes Polri, Mohammad Iqbal akan mengusut enam kasus besar yang ditangani oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Di antaranya kasus mega korupsi proyek KTP berbasis elektronik, kasus penyuapan pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang menyeret bekas Ketua MK Akil Mochtar, kasus Korupsi Sekjen MA, Kasus Bupati Buol, kasus Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Baca: Skandal Buku Merah

Alghiffari menyebut tim teknis pimpinan Idham juga harus mengusut suap perkara pengusaha impor daging Basuki Hariman ke Patrialis Akbar. Barang bukti kasus itu populer disebut buku merah, yaitu buku catatan aliran uang pengusaha Basuki ke sejumlah pejabat, salah satunya diduga adalah Kapolri Tito Karnavian.   

TGPF Minta Tambahan Tim

Sejak awal dibentuk Januari 2019, TGPF kasus Novel Baswedan   berisi 65 orang anggota. Terdiri dari 52 personel Polri, 6 perwakilan KPK, serta 7 pakar dari luar kepolisian.

Setelah proses investigasi berjalan sekitar 6 bulan, TGPF meminta tambahan tim teknis lagi untuk pendalaman kasus. 

"(TGPF) Merekomendasikan kepada Kapolri melakukan pendalaman fakta ke satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah korban pada tanggal 5 April 2017 dan 2 orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu masjid Al-Ikhsan menjelang subuh 10 April 2017, dengan cara membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik,"  ujar Juru Bicara TGPF Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam kesempatan sama, Juru bicara Kepolisian Muhammad Iqbal menyatakan tim teknis tambahan akan diisi oleh berbagai satuan kerja (satker) profesional.

"Tim ini melibatkan dari satker- satker yang sangat profesional seperti tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim INAFIS, tim Pusiden (Pusat identifikasi) bahkan Densus 88 pun diturunkan. Kita sangat serius untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Muhammad Iqbal.

Permintaan tim teknis tambahan ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil investigasi TGPF, Rabu (17/7/2019). TGPF menyatakan bahwa penyerang Novel mungkin terkait dengan 6 kasus korupsi yang pernah ditanganinya.

"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nur Kholis.


Editor: Rony Sitanggang

  • Polri
  • ICW
  • novel baswedan
  • Kasus Novel Baswedan
  • buku merah
  • Kapolri Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!